Jakarta, ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamini fakta-fakta persidangan soal peran sentral eks Stafsus Nadiem Makarim. Karena itu Jurist Tan diminta sukarela serahkan diri untuk menjalani proses hukum.
“Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).
Jurist Tan saat ini masuk DPO usai ditetapkan tersangka yang disangka korupsi bersama-sama Nadiem Makarim. Keberadaannya diburu interpol. Sebagai saksi kunci hakim meminta Jurist Tak segera ditangkap.
“Dari 9 saksi yang sudah ada selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera,” kata hakim anggota Andi Saputra dalam sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Rabu (14/1/2026).
Jurist Tan, kata Hakim, menjadi penting dihadirkan dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. Dia jadi kartu AS untuk menyingkap tabir dugaan korupsi yang libatkan Nadiem Makarim.
Berdasar keterangan saksi yang terungkap dalam sidang, Jurist Tan di lingkungan Kemendikbudristek sangat mendominasi. Dia seperti bayangan dari Menteri.
Seperti disampaikan mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana. Cepy mengungkap buron Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di Kemendikbudristek.
Cepy menerangkan tentang kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Kekuasaan itu di antaranya bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki ‘bu menteri’ hingga bisa berkata ‘lu gue’ ke Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy. (*)





