Jakarta, EKOIN.CO — Dugaan aliran dana korupsi kuota haji Kementerian Agama merembet ke lingkaran elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), pada Rabu (14/1).
Aizzudin yang dikenal dengan sapaan Gus Aiz didalami perannya dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan yang bersangkutan sebagai penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dengan pihak Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Aizzudin diduga berperan menjembatani kepentingan biro travel terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Yang bersangkutan didalami sebagai perantara yang menyambungkan inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1).
KPK juga mengusut proses pengambilan keputusan terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah.
Penyidik menelusuri apakah kebijakan tersebut murni diskresi pimpinan atau merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait.
“Kami dalami apakah kebijakan itu bersifat top-down atau ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi kesepahaman bersama,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK mengklaim telah menemukan indikasi awal aliran dana yang diduga mengarah kepada Aizzudin. Namun, detail tujuan dan mekanisme aliran dana tersebut masih menjadi fokus pendalaman.
“Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Proses, tujuan, dan skemanya sedang kami dalami,” ujar Budi.
Soal besaran dana yang diduga diterima, KPK menyatakan masih dalam tahap penghitungan. “Belum bisa disampaikan, masih dihitung,” katanya.
Sementara itu, Aizzudin membantah tudingan menerima aliran dana terkait kasus kuota haji. Usai diperiksa, ia menegaskan tidak menerima uang sebagaimana yang diduga penyidik. “Sejauh ini tidak ada,” ujarnya singkat.
KPK resmi membuka penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). (*)






Comments 1