Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi identitas pihak yang diduga memberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji Maktour pada 14 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
“Tentunya siapa yang memerintah dan siapa yang meminta staf di Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen itu sudah kami kantongi,” ujar Budi.
KPK saat ini masih menganalisis apakah tindakan penghilangan barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
Menurut Budi, pendalaman dilakukan untuk melihat keterkaitan peran pihak-pihak terkait dengan perkara utama.
“Apakah itu masuk ranah perintangan penyidikan masih kami dalami karena berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokok,” katanya.
Perkara utama yang dimaksud adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Budi menegaskan, dugaan penghilangan barang bukti tidak memengaruhi kecukupan alat bukti dalam penyidikan.
“Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi banyak barang bukti dari pemeriksaan lebih dari 300 PIHK, pihak Kementerian Agama, asosiasi, hingga BPKH,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun serta mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)





