Jakarta, Ekoin.co – Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis, diduga ikut kecipratan uang panas kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami dugaan imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus untuk mendapatkan kuota haji.
“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1).
Dugaan uang panas diterima Muzakki Cholis karena menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Muzakki Cholis sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026.
Selain Muzakki Cholis, KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), pada Rabu (14/1).
Aizzudin yang dikenal dengan sapaan Gus Aiz didalami perannya dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan yang bersangkutan sebagai penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dengan pihak Kementerian Agama.
Diketahui, KPK mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Namun hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Dari perkara ini, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. (*)





