Jakarta, ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso mengatakan bahwa JPU telah meminta kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Iya, JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjabat Komisaris Utama Pertamina,” kata Riono dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Jumat (16/1).
Selain Ahok, JPU juga akan menghadirkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Selain Ahok, saksi yang dipanggil adalah Ignasius Jonan, Arcandra Tahar, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita Yuni Setiarini,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1).
Dalam sidang tersebut, Ignasius Jonan akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016–2019, sedangkan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM pada periode yang sama.
Ahok diketahui menjabat Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019–2024.
Sementara itu, Nicke Widyawati yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, 13 November 2025.
Adapun Luvita Yuni Setiarini menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Riono menjelaskan, kelima saksi akan dimintai keterangan terkait tata kelola Pertamina selama masa jabatan masing-masing, termasuk untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan.
“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan tata kelola Pertamina secara umum pada saat itu, di mana dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan,” ujar Riono.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU akan memeriksa kelima saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa. Mereka antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Terdakwa lainnya adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah.
Salah satu proyek yang disorot adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek tersebut disebut berawal dari permintaan Riza Chalid, meskipun pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Selain itu, dalam perkara penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan sedikitnya 9,8 juta dolar Amerika Serikat. (*)





