Jakarta, Ekoin.co – Di balik pagar tinggi dan kemewahan klaster elite di Kabupaten Tangerang, aparat negara membongkar kejahatan siber lintas negara yang menjijikkan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap sindikat love scamming Internasional yang dikendalikan warga negara asing, memanfaatkan manipulasi emosional, teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga praktik pemerasan digital.
Dalam operasi penindakan keimigrasian sepanjang Januari 2026, 27 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kejahatan siber terorganisasi yang menyasar korban di luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka beroperasi rapi, terstruktur, dan lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi AI untuk menipu dan memeras korban,” ujar Yuldi.
Operasi pertama berhasil mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam. Penindakan berlanjut pada 10 Januari 2026, dengan penangkapan 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda.
Kemudian pada 16 Januari 2026, Imigrasi kembali mengamankan 6 WNA, mayoritas warga RRT, di sejumlah perumahan mewah di Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lokasi ini terhubung dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan WNA RRT berinisial ZK, dibantu ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ungkap Yuldi.
Struktur sindikat ini tersusun rapi, mulai dari pemimpin jaringan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana lapangan.
Modus kejahatan yang digunakan terbilang keji. Para pelaku menyasar korban WNA yang tinggal di luar Indonesia, dengan mayoritas korban berasal dari Korea Selatan.
Mereka mengumpulkan data pribadi calon korban, lalu menghubungi melalui Telegram dan aplikasi pesan lain yang terintegrasi dengan sistem AI modifikasi, termasuk aplikasi Hello GPT, untuk membalas pesan secara otomatis.
Pelaku menyamar sebagai perempuan muda, membangun kedekatan emosional intens, hingga mengajak korban melakukan panggilan video intim.
“Rekaman video tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan dan blackmail,” jelas Yuldi.
Kerugian korban bervariasi, bahkan dilaporkan mencapai jutaan Won Korea per korban.
Tak hanya kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius. Salah satu WNA asal Tiongkok kedapatan memiliki KTP, KK, akta kelahiran, hingga ijazah SMA milik WNI, yang diduga diperoleh secara ilegal.
Lebih mengejutkan, terdapat pelaku yang overstay sejak 2018 hingga 2020, atau hampir lima tahun berada di Indonesia tanpa izin sah.
Barang bukti yang disita pun mencengangkan: ratusan unit ponsel, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan Wi-Fi khusus yang dirancang untuk mendukung operasi penipuan lintas negara.
Untuk memperkuat pembuktian hukum, Ditjen Imigrasi mengerahkan tim digital forensik berteknologi saintifik guna menelusuri jejak digital para pelaku.
Meski mayoritas korban merupakan WNA, sehingga proses pidana masih didalami lintas yurisdiksi, Imigrasi memastikan akan mengarahkan pelaporan apabila ditemukan korban warga negara Indonesia.
Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lain yang diduga masih aktif.
“Banyak sindikat kejahatan siber memilih perumahan elite untuk bersembunyi. Tapi kami pastikan, tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum,” tegas Yuldi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait penanganan para pelaku.
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta memastikan hanya warga negara asing yang taat hukum dan membawa manfaat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. (*)





