EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sindikat Love Scamming Dikendalikan 27 WNA dari Klaster Mewah di Tangerang

Sindikat Love Scamming Dikendalikan 27 WNA dari Klaster Mewah di Tangerang

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
19 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Di balik pagar tinggi dan kemewahan klaster elite di Kabupaten Tangerang, aparat negara membongkar kejahatan siber lintas negara yang menjijikkan.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap sindikat love scamming Internasional yang dikendalikan warga negara asing, memanfaatkan manipulasi emosional, teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga praktik pemerasan digital.

Dalam operasi penindakan keimigrasian sepanjang Januari 2026, 27 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kejahatan siber terorganisasi yang menyasar korban di luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka beroperasi rapi, terstruktur, dan lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi AI untuk menipu dan memeras korban,” ujar Yuldi.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Operasi pertama berhasil mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam. Penindakan berlanjut pada 10 Januari 2026, dengan penangkapan 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda.

Kemudian pada 16 Januari 2026, Imigrasi kembali mengamankan 6 WNA, mayoritas warga RRT, di sejumlah perumahan mewah di Kabupaten Tangerang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lokasi ini terhubung dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan WNA RRT berinisial ZK, dibantu ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ungkap Yuldi.

Struktur sindikat ini tersusun rapi, mulai dari pemimpin jaringan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana lapangan.

Modus kejahatan yang digunakan terbilang keji. Para pelaku menyasar korban WNA yang tinggal di luar Indonesia, dengan mayoritas korban berasal dari Korea Selatan.

Mereka mengumpulkan data pribadi calon korban, lalu menghubungi melalui Telegram dan aplikasi pesan lain yang terintegrasi dengan sistem AI modifikasi, termasuk aplikasi Hello GPT, untuk membalas pesan secara otomatis.

Pelaku menyamar sebagai perempuan muda, membangun kedekatan emosional intens, hingga mengajak korban melakukan panggilan video intim.

“Rekaman video tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan dan blackmail,” jelas Yuldi.

Kerugian korban bervariasi, bahkan dilaporkan mencapai jutaan Won Korea per korban.

Tak hanya kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius. Salah satu WNA asal Tiongkok kedapatan memiliki KTP, KK, akta kelahiran, hingga ijazah SMA milik WNI, yang diduga diperoleh secara ilegal.

Lebih mengejutkan, terdapat pelaku yang overstay sejak 2018 hingga 2020, atau hampir lima tahun berada di Indonesia tanpa izin sah.

Barang bukti yang disita pun mencengangkan: ratusan unit ponsel, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan Wi-Fi khusus yang dirancang untuk mendukung operasi penipuan lintas negara.

Untuk memperkuat pembuktian hukum, Ditjen Imigrasi mengerahkan tim digital forensik berteknologi saintifik guna menelusuri jejak digital para pelaku.

Meski mayoritas korban merupakan WNA, sehingga proses pidana masih didalami lintas yurisdiksi, Imigrasi memastikan akan mengarahkan pelaporan apabila ditemukan korban warga negara Indonesia.

Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lain yang diduga masih aktif.

“Banyak sindikat kejahatan siber memilih perumahan elite untuk bersembunyi. Tapi kami pastikan, tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum,” tegas Yuldi.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait penanganan para pelaku.

Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta memastikan hanya warga negara asing yang taat hukum dan membawa manfaat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. (*)

 

Tags: 24 WNADirjen ImigrasiKlaster Mewah TangerangSkandal Love ScammingWarga KoreaWarga TiongkokYuldi
Post Sebelumnya

Jalani Sidang Perdana, Eks Wamenaker Sebut Ada Satu Partai dan Ormas Nikmati Uang Korupsi Darinya

Post Selanjutnya

Begini Modus Love Scamming Berbasis AI Libatkan 13 Warga Tiongkok 

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Begini Modus Love Scamming Berbasis AI Libatkan 13 Warga Tiongkok 

Begini Modus Love Scamming Berbasis AI Libatkan 13 Warga Tiongkok 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.