Jakarta, Ekoin.co – Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme perlu ditolak. Pemerintah mengupayakan mengerahkan militer dalam menangani terorisme melalui Perpres tentang Tugas TNI yang dalam waktu dekat bakal dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai pelibatan TNI perlu dibatalkan karena menimbulkan kekacauan hukum. Sebab, masuknya TNI dalam menangani perkara terorisme bertentangan dengan kerangka hukum pidana dan supremasi sipil.
“UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1 angka 1 menempatkan terorisme sebagai tindak pidana,” kata Hendardi di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Hendardi, dengan mengategorikan terorisme sebagai hukum pidana maka negara mengedepankan aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaan. Sementara hingga kini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum.
“Dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” tuturnya.
Draf perpres pelibatan TNI dalam terorisme telah beredar di ruang publik. Pasal 2 ayat (2) dalam draf tersebut menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme.
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan atau operasi yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.
Hendardi mengatakan, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” keluh Hendardi. (*)





