Jakarta, Ekoin.co – Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina menghadirkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar.
Arcandra hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis 22 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Arcandra memaparkan secara mendalam mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
Saksi mengungkapkan fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.
“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Situasi itulah yang melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak.
“Tindakan yang tidak diperlukan saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024,” kata JPU.
Ahok Dipastikan Jadi Saksi
JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa 27 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, untuk saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.
“Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan,” kata (*)





