Jakarta, Ekoin.co – Ombudsman Republik Indonesia resmi mengubah paradigma penilaian pelayanan publik.
Mulai 2025, penilaian kepatuhan yang selama ini berfokus pada pemenuhan standar administrasi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan hasil akhir berupa Opini Ombudsman RI bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Transformasi tersebut ditegaskan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secara hybrid, Rabu (28/1/2026), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Najih menegaskan, pelayanan publik yang terlihat rapi secara administratif belum tentu terbebas dari praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
“Selama ini pelayanan publik dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari maladministrasi,” tegas Najih.
Transformasi penilaian ini diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, yang menempatkan kualitas tata kelola pelayanan sebagai fokus utama.
Melalui Opini Ombudsman RI, pengawasan tak lagi berhenti pada kepatuhan formal, melainkan menyasar langsung substansi penyelenggaraan layanan.
Penilaian kini mencakup kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan berbasis transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan pengaduan, persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, tingkat kepercayaan publik, hingga kepatuhan instansi terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi.
“Kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI adalah bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap pelayanan publik yang bermartabat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Najih.
Data Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 mencatat 84,16 persen atau 494 dari 587 entitas berada di Zona Hijau. Namun Ombudsman menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan maladministrasi, maka ada kesenjangan serius yang berpotensi merugikan masyarakat. Inilah yang ingin kami tutup melalui Penilaian Maladministrasi,” kata Najih.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Opini Ombudsman RI disusun dengan pendekatan citizen-centric, menempatkan pengalaman dan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama kualitas layanan.
Pada 2025, penilaian dilakukan di 310 lokus, mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian menggunakan empat dimensi utama: Input, Proses, Output, dan Pengaduan, yang diperkuat dengan aspek Kepercayaan Masyarakat serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Eko Prasojo, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama Kemendagri Yosephus Nugroho, serta Plt Inspektur Jenderal KP2MI Firdaus Zazali.
Ombudsman RI dijadwalkan akan menyampaikan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 secara langsung kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah pada Kamis (29/1/2026).
Ke depan, Ombudsman RI menargetkan cakupan penilaian diperluas ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah guna memperoleh gambaran utuh mutu pelayanan publik sekaligus memetakan potensi maladministrasi yang masih membayangi layanan kepada masyarakat. (*)





