Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya memastikan kasus guru yang diduga melakukan kekerasan verbal kepada murid di Tangerang Selatan (Tangsel) akan difasilitasi untuk proses restorative justice (RJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan dalam kasus ini, guru bernama Christiana Budiyati dilaporkan oleh salah satu wali muridnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025, mediasi awal antara pelapor dengan terlapor sudah sempat dilakukan, meski tak menemui kesepakatan.
“Sehingga pada Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan. Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian, sehingga akan menempuh jalan restorative justice,” ucap Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Budi, guru tersebut dilaporkan dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Ini masih tahap penyelidikan dan ini rencana dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak,” kata Budi.
Budi menjelaskan saat proses belajar-mengajar, guru yang akrab disapa Budi memberikan nasihat kepada seluruh muridnya. Namun, ada pernyataannya yang dinilai kurang ajar kepada salah satu anak, hingga dia melapor kepada orang tuanya.
Orang tua siswa dan guru tersebut sempat bertemu, hingga terucap permohonan maaf kepada wali murid tersebut. Namun, karena dinilai permintaan maaf tidak dilakukan di forum kelas, orang tua tersebut melaporkan ke kepolisian.
“Tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas, artinya disaksikan orang banyak. Nah akhirnya membuat laporan, ini masih didalami,” ujar Budi. (*)





