Jakarta, Ekoin.co – Video aksi tawuran yang terekam kamera CCTV di rumah warga dan beredar di media sosial. Insiden terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat aksi tawuran tersebut meninggal satu korban seorang mahasiswa berinisial TRB (21), mengalami luka serius di bagian paha dan pinggang.
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tawuran di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan saat patroli dalam upaya pencegahan kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya.
Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan dua pelaku tawuran berawal dari adanya video aksi tawuran yang terekam kamera CCTV.
“Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal dunia berinisial TRB (21), dengan luka di bagian paha dan pinggang,” kata Kompol Andaru kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.
Kompol Andaru menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa.
Andaru menyebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penindakan cepat dengan mengamankan seorang pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026. Pada hari berikutnya, polisi mengamankan seorang pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua pelaku dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP, tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Andaru menegaskan bahwa tawuran remaja menjadi salah satu target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli gabungan yang melibatkan Brimob, Samapta, serta Satgas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan. Untuk memaksimalkan Operasi Pekat, masyarakat diminta segera melapor ke call center Polri 110 bila melihat potensi gangguan keamanan, agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga tindakan pencegahan melalui patroli rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat tawuran dan bersama-sama mencegah terjadinya aksi tersebut,” pungkas Andaru. (Amsi)





