EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Ist)

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)

Wamenkum Sebut KUHAP Baru Jadi Benteng HAM, Aparat “Haram” Bertindak di Luar Aturan

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
31 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan alat kekuasaan negara untuk menghukum, melainkan benteng utama perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi narasumber dalam Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurut Wamenkum, paradigma hukum acara pidana selama ini kerap disalahpahami. Keberhasilan sistem peradilan pidana, kata dia, bukan diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang diproses, melainkan dari kemampuan sistem itu mencegah kejahatan tanpa mengorbankan hak asasi warga negara.

“Keliru kalau hukum acara pidana dianggap semata-mata untuk memproses pelaku kejahatan. Secara filosofis, hukum acara pidana itu dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia,” tegas Edward.

Ia menjelaskan, KUHAP secara inheren mengandung antinomi—dua prinsip yang saling bertentangan namun tidak boleh saling meniadakan. Di satu sisi, negara memiliki ius puniendi atau hak untuk menuntut dan menghukum. Di sisi lain, hukum acara pidana justru wajib membatasi kekuasaan tersebut agar tidak melanggar HAM.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

“KUHAP itu antinomi. Negara punya hak menghukum, tapi sekaligus harus melindungi HAM. Karena itu kewenangan aparat harus ditulis jelas dan ketat,” ujarnya.

Edward mengungkapkan, KUHAP baru memuat sekitar 60 pasal yang mengatur penyelidikan dan penyidikan. Seluruh kewenangan penyidik dan penuntut umum, kata dia, wajib dituangkan secara eksplisit, rinci, dan tidak multitafsir.

“Ini bukan untuk memperbesar atau memperkuat kekuasaan aparat. Justru aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis,” tegasnya.

Ia menambahkan, karakter utama hukum acara pidana adalah sifat keresmian. Artinya, setiap tindakan aparat harus berbasis aturan tertulis, jelas, dan ketat—tanpa ruang tafsir yang merugikan terduga, tersangka, terdakwa, hingga narapidana.

Lebih jauh, Wamenkum menyebut KUHAP baru secara tegas mengadopsi prinsip due process of law yang diakui secara universal. Prinsip ini mensyaratkan dua hal mutlak: jaminan perlindungan HAM dalam hukum acara dan kepatuhan aparat terhadap aturan yang melindungi HAM tersebut.

“Hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan untuk merugikan individu. Filosofinya adalah melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara,” ujarnya.

KUHAP baru juga memberikan penekanan kuat pada perlindungan kelompok rentan, mulai dari hak tersangka, saksi, dan korban, hingga hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Edward mengungkapkan, KUHAP secara eksplisit mewajibkan penyidik melakukan asesmen kebutuhan pendampingan bagi pihak yang diperiksa.

Bahkan, kata dia, tindakan penyiksaan, pelanggaran harkat dan martabat manusia, serta praktik tidak profesional dalam penuntutan dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

“Kalau penyidik atau penuntut umum melakukan penyiksaan atau tindakan yang melanggar martabat manusia, itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa dipidana,” pungkasnya.

Dengan penekanan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru bukan sekadar pembaruan hukum acara, melainkan instrumen konstitusional untuk menempatkan HAM sebagai panglima dalam sistem peradilan pidana Indonesia. ()

Tags: aparatBenteng HAMdi Luar AturanHaram BertindakKUHAP BarupolisiWamenkum
Post Sebelumnya

Hadapi Volatilitas Pasar Keuangan Global, BI Kelola Cadev Lebih Adaptif dan Hati-hati

Post Selanjutnya

Hogi Minaya Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dijambret, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan Sementara

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen).

Hogi Minaya Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dijambret, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.