Jakarta, Ekoin.co — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mulai melakukan pengawalan ketat terhadap proyek nasional pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bernilai fantastis, mencapai Rp251,28 triliun.
Proyek berskala nasional ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa.
Komitmen pengamanan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Langkah ini menandai keterlibatan aktif Kejaksaan dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan bebas penyimpangan.
Direktur IV Jamintel Setiawan Budi Cahyono menjelaskan, program ini menyasar pembangunan fasilitas koperasi di 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi.
Setiap desa dialokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan gerai, gudang, serta sarana pendukung koperasi.
Plt. Sesjamintel Sarjono Turin menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan bersifat preventif, bukan perlindungan hukum bagi pelanggaran.
Ia mengingatkan seluruh pelaksana proyek agar tidak menyalahartikan pengamanan sebagai legitimasi tindakan melawan hukum.
Menurutnya, potensi risiko proyek telah dipetakan, mulai dari persoalan status lahan, koordinasi regulasi pusat-daerah, hingga tantangan distribusi material ke wilayah terpencil.
Penggunaan skema swakelola juga menjadi perhatian agar administrasi tetap akuntabel.
Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek berjalan tepat sasaran sekaligus memperkuat ekonomi desa.
Jamintel menegaskan bahwa pengawasan melekat menjadi kunci agar program bernilai ratusan triliun rupiah ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa tercoreng praktik korupsi.





