Jakarta,Ekoin.co— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan rekayasa sistematis dalam pengadaan Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Fakta-fakta tersebut terkuak dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
JPU Roy Riadi menyatakan, keterangan saksi Fiona Handayani—mantan Staf Khusus Menteri terdakwa Nadiem Makarim—menjadi titik krusial yang menguatkan dakwaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Fakta persidangan menunjukkan komunikasi internal kementerian telah berlangsung intens jauh hari sebelum mekanisme formal dijalankan.
“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas penggunaan Chromebook sebelum adanya tahapan pengadaan sesuai aturan,” ungkap Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menyoroti pembicaraan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen yang diduga telah disepakati oleh pihak-pihak tertentu sebelum proyek berjalan. Percakapan tersebut mengindikasikan adanya lobi kepada pihak Google yang berpotensi memengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.
“Saksi mengakui bahwa skema ini berpotensi menurunkan jumlah kebutuhan riil. Fakta ini mempertegas dugaan penyimpangan prosedur sebagaimana dakwaan penuntut umum,” lanjut Roy Riadi.
Persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark-up) secara signifikan. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diperkirakan berada di kisaran Rp3 juta per unit. Namun dalam realisasi proyek, harga tersebut melonjak hingga sekitar Rp6 juta per unit.
“Selisih harga yang besar itu tidak dapat dijelaskan secara rasional dan diduga sengaja ditutup-tutupi untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Roy Riadi.
Fakta lain yang tak kalah krusial adalah pengakuan saksi yang menyatakan keraguannya terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, proyek tetap dipaksakan berjalan atas arahan pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek, yakni terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.
Kondisi tersebut, menurut JPU, membuat pejabat teknis di bawahnya—termasuk terdakwa Mulyatsyah—menyusun kajian teknis yang diduga hanya bersifat formalitas untuk mengikuti arahan, tanpa mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan riil pendidikan.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini—mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik—saling menguatkan. Fakta-fakta material di persidangan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengadaan digitalisasi pendidikan,” tegas Roy Riadi usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara publik menanti sejauh mana pengadilan akan menguliti praktik pengadaan yang diduga telah mencederai tujuan besar peningkatan kualitas pendidikan nasional.





