Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, JawaBarat.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta baru menjabat Ketua PN Depok per Mei 2025. Sementara kasus ini telah diputus awal 2025.
“Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep mengatakan KPK akan mendalami kasus tersebut. Terlebih kasus tersebut bermula dari putusan PN Depok pada 2023 dan per Januari 2025 terdapat pengajuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya yang kemudian menjadi pokok perkara dugaan suap.
“Kami akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya, kami tentunya wajib hukumnya untuk terus memperdalam dan juga menangani apabila ditemukan. Siapa pun itu ya, tidak hanya yang sebelumnya,” katanya.
Dalam perkara OTT di.Depok, KPK telah tetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kronologi Kasus
Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep.
Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Permintaan fee Rp 1 miliar itu tidak disanggupi oleh PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan fee Rp 850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep. (*)





