Jakarta, Ekoin– Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan pengelolaan POME.
Kejagung menetapkan ES selaku Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam dan LHB selaku Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.
Sementara dari unsur pejabat Dirjen Bea Cukai, turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni VR selaku staf Bea Cukai, RT, dan MZ selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.
Adapun para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu peran masing-masing terduga pelaku dari keterangan penyidik dalam konpress resmi malam ini.
Pantauan ekoin langsung pada jam 20:00 terlihat awak media menunggu konferensi pers 11 tersangka kasus korupsi yang telah di tetapkan kejagung (10/02/2026). ()





