Jakarta, Ekoin.co – Upaya hukum banding mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gagal total.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan Isa. Putusan hakim di tingkat banding memperkuat vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Isa Rachmatarwata.
Putusan tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2).
Selain itu, majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman denda yang telah dijatuhkan kepada Isa, sebesar Rp100 juta.
Pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan sedikit diperberat oleh Majelis Hakim menjadi 100 hari kurungan dari sebelumnya 90 hari atau 3 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua.
Dalam perkara ini Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018. Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar.
Isa pun terbukti memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara. (*)





