Polisi Ingatkan Warga Jangan Takut Mata Elang, Debt Collector Tak Bisa Sita Motor Sembarangan
Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak panik saat menghadapi debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang dalam proses penagihan kredit kendaraan bermotor. Warga diminta memahami hak hukum agar terhindar dari praktik penyitaan sepihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (4/3/2026), menyampaikan masyarakat harus tetap tenang ketika didatangi penagih utang dan tidak mudah terintimidasi.
Polisi menyarankan warga menemui debt collector di tempat terbuka atau area umum. Langkah ini dinilai lebih aman sekaligus menghindari potensi tekanan maupun tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, masyarakat juga berhak memeriksa dokumen resmi yang dibawa petugas penagihan. Dokumen tersebut antara lain surat tugas dari perusahaan pembiayaan, identitas resmi penagih, serta dokumen perjanjian kredit.
Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang jelas. Eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Warga juga disarankan mencatat identitas penagih serta mendokumentasikan kejadian sebagai bukti.
Polisi mengingatkan, jika memang terdapat tunggakan kredit, sebaiknya penyelesaian dilakukan langsung dengan perusahaan pembiayaan melalui jalur resmi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
Edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan literasi hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.






















Tinggalkan Balasan