Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor Terkait Perintangan Penyidikan, MK Tanpa Meminta Keterangan Kejaksaan, Ada Apa?

Jakarta, Ekoin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam putusan MK tersebut, menghapus pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan soal frasa “secara langsung dan tidak langsung”.

Namun dalam sidang pengujian atau uji materiil pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice, hakim MK tidak meminta pendapat atau keterangan dari pihak Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang menggunakan pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan dalam mengusut kasus korupsi besar. Ada apa dengan MK? tanpa meminta keterangan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan seorang advokat, Hermawanto. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam ketentuan perintangan penyidikan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi yang berlebihan.

Hakim MK, Arsul Sani menjelaskan, frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran luas terhadap perbuatan yang sejatinya berada dalam koridor hukum.

“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap atau dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Hakim MK, Arsul Sani saat  membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Arsul menjelaskan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah bagian dari norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau yang dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.

Tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan delik tersebut adalah untuk melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Perintangan peradilan diatur dalam Article 25 United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Sementara dalam pengaturan di Indonesia diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Rumusan delik obstruction of justice sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas (i) unsur subjektif, yaitu (a) setiap orang dan (b) dengan sengaja, serta (ii) unsur objektif yaitu (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langung atau tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan (d) terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Sementara terkait dengan unsur perbuatan dilarang (actus reus), norma a quo menggunakan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, dalam hal ini UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci atau limitatif terkait bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini