Gurita Bisnis Keluarga Bupati Pekalongan Terkuak, Perusahaan Anak Raup Rp46 Miliar dari Tender Pemkab
Jakarta, Ekoin.co – Gurita bisnis keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terungkap. Lewat PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), raup puluhan miliar dari tender-tender di sejumlah dinas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), kantongi uang hingga Rp46 miliar selama 2023-2026 dari berbagai pengadaan yang dikondisikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan puluhan miliar tersebut berasal dari pemenangan tender pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).
Ia menjelaskan sebanyak Rp22 miliar kemudian dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.
KPK menyampaikan jika Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah, khususnya dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan itu muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3).
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut dibangun anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Pada struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. (*)























Tinggalkan Balasan