Isu Fasilitas Khusus di Sel Richard Lee Meledak, Polda Metro Jaya Buka Suara
Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya mengungkap terkait isu yang menyebut tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, memperoleh perlakuan istimewa selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Richard Lee selama berada di dalam tahanan.
“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, Budi memastikan bahwa hak-hak Richard Lee sebagai tahanan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.
Sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026, muncul kabar yang menyebut Richard Lee menggunakan wig atau rambut palsu serta ponsel saat berada di dalam sel. Isu tersebut kemudian mendapat sorotan dari Dokter Detektif (Doktif).
Doktif menilai penggunaan wig seharusnya tidak diperbolehkan, karena berpotensi dimanfaatkan untuk menyembunyikan benda berbahaya yang dapat melukai diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Richard juga diduga masih bisa berkomunikasi dengan sejumlah pihak melalui ponsel yang disebut-sebut digunakan di dalam tahanan.
“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” ungkap dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz tersebut.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Richard Lee sejak 6 Maret 2026. Dokter kecantikan asal Palembang itu ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan dengan tidak bersikap kooperatif.























Tinggalkan Balasan