Modus Ritual Gandakan Uang Rp16 Miliar Terbongkar, Pria di Depok Diciduk Polisi

Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan uang korban akan berlipat ganda melalui ritual tertentu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan perlengkapan ritual yang digunakan pelaku penipuan bermodus penggandaan uang di Pancoran Mas, Kota Depok.

Depok, Ekoin.co – Seorang pria berinisial LE (50) diamankan aparat Polsek Pancoran Mas setelah diduga melakukan penipuan dengan modus ritual penggandaan uang terhadap sejumlah korban di Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas Hartono mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan terkait praktik ritual yang dilakukan terhadap korban di wilayah Pancoran Mas.

“Pelaku berinisial LE, laki-laki usia 50 tahun, telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus ritual penggandaan uang,” ujar Hartono kepada awak media di Mapolsek Pancoran Mas, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Mampang, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan uang korban akan berlipat ganda melalui ritual tertentu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Korban dalam kasus ini berinisial RA, MA, dan N. Mereka awalnya datang kepada pelaku dengan harapan usaha yang dijalankan dapat berkembang pesat.

Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat ritual dengan janji akan menggandakannya hingga mencapai Rp16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari.

Namun sebagai tahap awal, korban baru menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sebagai uang muka. Pelaku kemudian meminta sejumlah syarat ritual, termasuk minyak khusus.

Dalam proses ritual, pelaku meminta korban mematikan lampu dan hanya berdua di dalam ruangan. Situasi tersebut membuat korban curiga hingga akhirnya berteriak dan menyalakan lampu.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi hingga akhirnya praktik tersebut terbongkar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang asli senilai Rp2 juta, sekitar 12.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS diduga palsu, 100 lembar pecahan 50 dolar AS, serta 21 emas batangan palsu.

Selain itu, polisi juga menemukan barang-barang yang digunakan dalam ritual seperti sajadah, dupa, dan guci.

“Total ada sekitar Rp300 juta uang palsu pecahan ratusan ribu rupiah yang kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini