Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp2,08 Triliun, Negara Raup Rp48,11 Triliun Sejak 2020

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,61 triliun.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
pajak ekonomi digital 2026, setoran pajak digital Indonesia, PPN PMSE terbaru, pajak kripto Indonesia, penerimaan negara dari digital, DJP ekonomi digital, fintech pajak Indonesia, kontribusi ekonomi digital RI

Jakarta, Ekoin.co – Sektor usaha ekonomi digital per 28 Februari 2026 berhasil menyetor pajak senilai Rp2,08 triliun. Realisasi penerimaan pajak sektor usaha digital ini mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti, setoran berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,74 triliun, pajak kripto Rp84,7 miliar, pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P) Rp233,12 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp18,1 miliar.

“Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga Januari 2026 mencapai Rp37,40 triliun, yang diserahkan oleh 223 PMSE dari 260 perusahaan yang ditunjuk,” kata Inge, Rabu (1/4).

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.

Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.

Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,61 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp4,11 triliun dari 2022 hingga Januari 2026, berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini