Denny Indrayana Dorong Lima Langkah Pemakzulan Gibran Usai Putusan MA Batalkan Suket

Denny Indrayana mendorong lima langkah pemakzulan Gibran usai MA batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA, memperkuat putusan senada dari MK sebelumnya.
Ijazah Gibran dibatalkan MA: mahkamah Agung membatalkan surat keterangan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Simak konsekuensi hukum dan politiknya.(foto:istimewa)

JAKARTA, Ekoin.co — Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri miliknya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut putusan tersebut memberi dasar hukum baru bagi DPR untuk bergerak.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dan menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum. Putusan ini sejalan dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil pemilu presiden yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Lima Langkah yang Didorong Denny Indrayana

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026), Denny memaparkan lima langkah lanjutan yang akan diambil pihaknya. Langkah pertama dan paling tegas adalah mendorong proses peradilan politik untuk memakzulkan Gibran melalui mekanisme impeachment.

“Pertama, peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment,” kata Denny. Ia menegaskan bahwa jika upaya pemakzulan tidak segera dilakukan, hal itu sama dengan membiarkan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum, mengingat dua lembaga yudikatif tertinggi — MK dan MA — telah mengeluarkan putusan dengan logika yang senada.

Dasar Konstitusional: Pasal 7A UUD 1945

Denny merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, putusan MK dan MA secara bersamaan menegaskan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan setelah suket penyetaraannya dibatalkan.

“Berdasarkan Putusan MK dan MA, Gibran bisa dimakzulkan sesuai norma Pasal 7A UUD 1945,” demikian poin yang disampaikan dalam dokumen panduan hukum yang dirilis tim Denny. Ia juga mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai instrumen politik untuk menindaklanjuti temuan dua mahkamah tersebut.

DPR Diminta Tak Diam

Denny mengingatkan bahwa jika DPR tidak mengambil langkah apa pun, hal tersebut dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap pembangkangan atas putusan MK dan MA. “Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sikap ini melengkapi rangkaian tekanan publik dan hukum yang telah berlangsung sejak awal tahun terhadap legitimasi pendidikan Gibran. Sebelumnya, Denny juga sempat mencabut sebagian gugatan terkait suket tersebut dengan pertimbangan strategi hukum, sebelum akhirnya putusan kasasi MA keluar dan memperkuat posisi pihak penggugat.

Respons dan Proses Politik di DPR

Hingga saat ini, sikap resmi fraksi-fraksi di DPR terhadap wacana Hak Menyatakan Pendapat maupun proses pemakzulan belum seragam. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah cenderung berhati-hati merespons putusan MA, sementara partai oposisi mulai menyuarakan dukungan agar DPR membuka ruang pembahasan lebih serius.

Proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden di Indonesia memerlukan mekanisme panjang, mulai dari usulan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pengamat hukum tata negara menilai dinamika politik dalam beberapa pekan ke depan akan sangat menentukan apakah wacana ini akan bergulir menjadi proses formal di parlemen atau justru mereda seiring waktu.

Dampak ke Stabilitas Politik dan Ekonomi

Isu pemakzulan wakil presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik yang dapat memengaruhi sentimen investor, mengingat stabilitas politik menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian risiko investasi di Indonesia. Pelaku pasar keuangan domestik disebut akan terus memantau perkembangan isu ini, terutama menjelang pengumuman keputusan indeks MSCI pada pertengahan November yang juga menjadi perhatian investor asing.

Rekam Jejak Polemik Ijazah Gibran

Polemik seputar riwayat pendidikan menengah Gibran bukan hal baru. Isu ini telah mengemuka sejak proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024, ketika sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan setara SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat administratif pencalonan. Dokumen yang dilampirkan saat pengajuan suket pada 2019 disebut hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran serta transkrip nilai, bukan dokumen ijazah kelulusan resmi.

Putusan MA dan MK yang terbit hampir bersamaan pada akhir Oktober dan awal November 2026 ini dinilai sejumlah pengamat sebagai titik balik penting dalam polemik yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun tersebut. Meski demikian, implikasi politik dari kedua putusan itu masih harus melalui proses panjang di ranah legislatif sebelum berdampak langsung pada status jabatan Gibran.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights