Predator Berkedok Agama: Syekh AM Diduga Cabuli 5 Santri Laki-laki dari Jakarta hingga ke Mesir

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa jumlah korban tersebut masih bisa berkembang seiring proses penyidikan.
Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus dugaan pencabulan oleh Syekh AM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Jakarta, Ekoin.co – Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap santri yang melibatkan seorang juri hafiz Quran di televisi berinisial Syekh AM. Hingga kini, tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa jumlah korban tersebut masih bisa berkembang seiring proses penyidikan.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Nurul usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tindak kejahatan tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Ada beberapa tempat, yakni di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan bahkan di Mesir,” ungkapnya.

Meski demikian, Nurul menegaskan pihaknya tidak akan membeberkan secara rinci kronologi kasus demi menjaga kondisi psikologis para korban yang masih di bawah umur.

“Ini adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jadi kita harus menjaga kondisi psikologis anak, sehingga tidak semua detail bisa disampaikan,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah melayangkan panggilan pertama kepada terlapor. Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan.

“Sudah dilakukan pemanggilan pertama, tetapi terlapor meminta penundaan. Kami akan melayangkan panggilan kedua,” jelas Nurul.

Ia menambahkan, penyidik akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur apabila terlapor kembali mangkir dari panggilan.

Terjadi Sejak 2017, Sempat Minta Maaf

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan tindakan bejat tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017 hingga kembali terjadi pada 2025.

Perwakilan kuasa hukum korban, Beny Jehadu, menyebut pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, namun dugaan pelanggaran kembali terjadi.

“Pelaku sempat meminta maaf, tapi di 2025 terjadi lagi,” ujarnya.

Seluruh korban diketahui merupakan santri laki-laki yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial IM, RAP, AYM, MIM, dan AR.

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman percakapan (chat), video, serta bukti pendukung lainnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku merupakan sosok yang dikenal luas sebagai tokoh agama dan figur publik di layar kaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights