EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA LINGKUNGAN
Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan perhitungan Bambang Hero Saharjo dari IPB University, dengan data yang disusun sesuai regulasi pemerintah dan temuan lapangan yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung.

Ibhent oleh Ibhent
23 Januari 2025
Kategori LINGKUNGAN, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi tata kelola timah. Guru Besar di bidang perlindungan hutan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa angka tersebut belum mencakup kerusakan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025, Bambang menyatakan bahwa kerugian ekonomi dan ekologi yang telah dihitung saat ini hanya mencakup daratan. “Datanya (kerugian di laut) sebagian sudah ada, tinggal nanti bagaimana penyidiknya,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, kedalaman laut di sekitar kepulauan itu mencapai 40 meter, yang memerlukan penelitian lanjutan untuk menghitung dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan perairan.

Metode dan Temuan Penelitian

Bambang menambahkan bahwa rekonstruksi nilai kerugian menggunakan teknologi pemindaian satelit dan analisis laboratorium. Menurutnya, temuan lapangan mengungkapkan adanya praktik tambang ilegal di kawasan hutan yang terhubung dengan lubang tambang resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada 2015-2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Beberapa modus yang ditemukan mencakup manipulasi data hasil tambang yang jauh lebih tinggi dari karakter lubang tambang, hingga aktivitas di kawasan hutan yang tidak dilaporkan.

Berita Menarik Pilihan

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Polda Metro Klarifikasi Pemeriksaan Viral di Polsek Cilandak Gunakan Kertas Bekas, Tidak Ada Rekayasa

Kerugian Ekologi dan Pemulihan Lingkungan

Bambang juga menjelaskan bahwa kerugian ekologi meliputi rusaknya keanekaragaman hayati, penurunan kapasitas tanah dan hutan dalam menampung air, serta hilangnya nilai ekonomi yang signifikan. “Masing-masing komponen ada nilainya, parameternya ada semua,” ungkapnya.

Proses penghitungan ini dilakukan bersama penyidik dari Kejaksaan Agung untuk memastikan data yang dihasilkan akurat dan dapat digunakan dalam persidangan. Keputusan hakim yang mencantumkan hitungan kerugian Rp 300 triliun dalam putusan untuk para terdakwa kasus korupsi timah menunjukkan bahwa kalkulasi ini telah berdasarkan metode ilmiah dan regulasi yang jelas.

Dampak Jangka Panjang dan Tantangan Pemulihan

Bambang Hero juga menekankan bahwa nilai kerugian yang dihitung tidak hanya menggambarkan angka, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah. Menurutnya, kerusakan lingkungan membutuhkan biaya pemulihan yang sangat besar, dan itu menjadi beban tambahan bagi negara. “Pemulihan lingkungan akibat tambang liar ini tidak hanya soal biaya, tetapi juga soal waktu dan komitmen. Ada banyak keanekaragaman hayati yang sudah tidak tergantikan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa kehadiran hukum yang kuat menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi yang serupa di masa mendatang. Dengan bukti-bukti yang kuat, proses penyidikan dan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku lain di sektor tambang.

Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut serta dalam pemeriksaan langsung di lokasi tambang bersama dengan Bambang Hero dan tim. Investigasi yang mendalam ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor tambang timah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Ini tidak hanya soal angka Rp 300 triliun. Ini adalah upaya untuk membangun kesadaran bahwa korupsi berdampak luas, baik secara sosial, lingkungan, maupun ekonomi,” tambah Bambang Hero.

Dalam sidang terkait kasus ini, hakim mencantumkan hasil penghitungan kerugian negara sebagai salah satu dasar dalam memutus perkara. Hal ini mempertegas bahwa perhitungan tersebut valid dan berbasis pada regulasi yang berlaku.  (*)

Tags: Bambang Hero SaharjoBangka BelitungIPB UniversityIUP PT Timah TbkKejaksaan Agungkerugian ekologkerugian negarakerusakan lingkungankorupsi timahmanipulasi data tambangpencemaran lautpengadilanPeraturan Menteri Lingkungan Hidupsidang kasus tambangtata kelola tambang
Post Sebelumnya

Sidang Kasus Emas ANTAM: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Post Selanjutnya

Tantangan Ekonomi 2025. Dinamika dan Prospek Pasar Global

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan saat penyidik Polsek Cilandak periksa tersangka IP. Foto: Amsi

Polda Metro Klarifikasi Pemeriksaan Viral di Polsek Cilandak Gunakan Kertas Bekas, Tidak Ada Rekayasa

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya memberi klarifikasi terkait prosedur pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara penganiayaan yang...

Kapolsek Menteng menunjukkan sebagian barang bukti yang dijual penjaga rumah ke penadah (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Barang Milik Majikan Senilai Rp 600 Juta Dijual Penjaga Rumah ke Penadah

oleh Ridwansyah
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jajaran Polsek Metro Menteng menangkap dua orang pelaku pencurian dan empat orang penadah barang curian di sebuah...

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Pasuruan, Ekoin.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas membenahi carut-marut data pertanahan nasional. Wakil Menteri...

Post Selanjutnya
Tantangan Ekonomi 2025. Dinamika dan Prospek Pasar Global

Tantangan Ekonomi 2025. Dinamika dan Prospek Pasar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.