Nilai Transaksi dibalik Pagar Laut Tangerang: Diestimasikan Senilai Rp467 miliar Lebih, Siapa yg salah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI AL serta sejumlah kementerian/lembaga lain saat melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). - BISNIS/Adam Rumansyah. Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ribut-ribut Pagar Laut: Siapa Turut Tersangkut?", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20250123/16/1834123/ribut-ribut-pagar-laut-siapa-turut-tersangkut. Penulis : Alifian Asmaaysi & Dany Saputra - Bisnis.com

Jakarta, EKOIN.CO – Beberapa hari ini trading topik dan publik dikejutkan mengenai pagar laut Tanjung Pasir kabupaten Tangerang yang luasnya mencapai 30.16 km dengan lebar 500 m dari bibir pantai, menjadi sorotan public akhir-akhir ini, sumber kutipan. https://www.tempo.co/ekonomi/polemik-pagar-laut-di-tangerang-apa-batasan-definisi-dan-regulasi-tentang-ruang-laut–1197310
Setelah menteri ATR dan BPN Nusron Wahid menyatakan dan membenarkan adanya sertifikat SHGB dan SHM atas tanah diatas perairan kutipan, https://www.metrotvnews.com/play/kj2CEgxm-menteri-atr-bpn-benarkan-adanya-sertifikat-di-kawasan-pagar-laut-tangerang

serta penyataan menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono akan motif pemagaran diperuntukkan alat reklamasi alami. Kutipan, https://money.kompas.com/read/2025/01/21/051000826/menteri-kp-sebut-pagar-laut-di-tangerang-untuk-reklamasi-alami

Dari data tersebut penulis mencoba mengkaji pengukur luas mencapai 30.160 meter x 500 = 15.080.000 meter persegi. Lalu kita coba tafsirkan harga beli dari harga pasaran tanah reklamasi pembanding dengan nilai tanah reklamasi di teluk jakarta utara saat itu pada tahun 2017 seharga 3.100.000 permeter persegi kutipan, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170912203837-20-241295/harga-tanah-di-pulau-reklamasi-dipatok-rp31-juta

Lalu penulis mencoba untuk menafsirkan nilai terendah harga yaitu 1% dari harga pasar tanah reklamasi di teluk jakarta saat itu senilai Rp31.000 permeter persegi. Jadi dari data tersebut bisa diartikan nilai transaksi jual beli tanah reklamasi di tanjung pasir mencapai 15.080.000 x 31.000 yaitu Rp467.480.000.000.

Jadi penulis ber-opini nilai tersebut sangat besar karena penjumlahan hanya 1% dari nilai pasaran jual tanah reklamasi tersebut. Dan bagaimana kalau nilai jumlah dikalikan 5% atau lebih? tinggal dikalikan saja dengan data dari pembeli saat itu.

Kesimpulan penulis, dari nilai perhitungan tersebut maka diprediksikan negara berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp467 miliar lebih (estimasi nilai terendah) dan akan lebih besar lagi jika diestimasikan nilai pasaran tertinggi.

Harapan penulis pemerintah dapat menyelidiki kasus ini sebagai antisipasi kecurangan para mafia tanah, dan menjadi pembelajaran agar potensi kerugian lebih besar serta motif kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi.

#savekekayaanalamindonesia

Nugraha Fitriansyah R
Pemimpin Redaksi EKOIN.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights