Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Mencuat, Ini Fakta Terbarunya

Jakarta, EKOIN.CO — Isu mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen mulai beredar luas di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Vino Dita Tama, memberikan klarifikasi resmi mengenai kebenaran informasi tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, Selasa (8/4/2025), Vino memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 di tingkat teknis pemerintahan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino.

Penjelasan ini sekaligus menepis rumor yang menyebutkan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen dalam waktu dekat. Vino menjelaskan bahwa keputusan mengenai perubahan gaji PNS harus melalui proses yang melibatkan Kementerian Keuangan dan kemudian ditetapkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagai bentuk akuntabilitas, Vino menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik apabila ada perubahan kebijakan terkait penghasilan ASN. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, ketentuan gaji PNS masih mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun lalu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Berikut rincian besaran gaji PNS sesuai golongan yang berlaku berdasarkan peraturan tersebut:

  • Golongan I
    IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
    IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  • Golongan II
    IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

  • Golongan III
    IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV
    IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat ketentuan atau peraturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji ASN untuk tahun 2025. Pemerintah masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini dan belum ada sinyal dari Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini