Kejagung Sita Rest Area Km. 21B di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Bogor, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga timah. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka

Petugas penyidik Kejagung memasang dua plang berstatus penyitaan, Rabu ( 21/05/2025 ).  Langkah ini berdasarkan Surat Perintah (SP) Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tertulis dalam plang tersebut.

Aset Terkait Dua Perusahaan

Berdasarkan dokumen, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rest area tersebut tercatat atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, Kejagung menyatakan bahwa CV Venus Inti Perkasa memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.

Lima Korporasi Tersangka

Selain CV Venus Inti Perkasa, Kejagung juga telah menetapkan empat perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Terpidana Utama dan Putusan Pengadilan

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron pada 27 Desember 2024.

*”Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,”* bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta seperti dilihat pada Senin (17/3).

Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.

Langkah Hukum Berlanjut

Penyitaan rest area ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap korporasi terkait masih terus berjalan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights