EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Ditangkap di Tangerang Selatan

Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Ditangkap di Tangerang Selatan

Tersangka BS, buronan kasus korupsi lahan Mega Mall Bengkulu, ditangkap tanpa perlawanan di Tangerang Selatan.

Irvan oleh Irvan
25 Juni 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa, 24 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Gelatik, Tangerang Selatan sekitar siang hari tanpa perlawanan dari pihak tersangka.

Buronan yang ditangkap diketahui berinisial BS, laki-laki berusia 64 tahun yang lahir di Sungaigerong pada 11 Februari 1961. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja. BS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut keterangan resmi, BS diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu. Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan Mega Mall, yang menjadi objek dalam kasus penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penyidikan terhadap tersangka BS dilakukan berdasarkan dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024. Keduanya menjadi dasar hukum dalam proses penindakan terhadap tersangka.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa saat diamankan, BS bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah penangkapan, BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Dari Jakarta Selatan, tersangka kemudian akan diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Prosedur pengiriman kembali tersebut tengah dikoordinasikan agar berjalan dengan aman dan tertib.

Jaksa Agung menyampaikan pernyataan tegas kepada seluruh jajarannya agar terus memantau dan menindak para buronan yang masih berkeliaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian pernyataan yang disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Kasus korupsi lahan Mega Mall di Bengkulu menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan dilakukan. Dugaan penyimpangan atas aset negara di sektor properti bernilai tinggi tersebut turut menyeret sejumlah nama dalam proses pendalaman perkara.

Tim Satgas Intelijen SIRI diketahui terus aktif melacak keberadaan para buronan Kejaksaan yang masuk dalam daftar DPO, dengan mengoptimalkan koordinasi antarwilayah serta pemanfaatan teknologi informasi.

Pihak Kejaksaan berharap penangkapan BS ini menjadi sinyal kuat bagi para buronan lain agar tidak mencoba melarikan diri dari jeratan hukum. Penangkapan ini juga merupakan bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Tags: BSburonanDPO Kejaksaanjaksa penyidikKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi Bengkulukorupsi lahanMega Mall Bengkulupenangkapan buronanpenegakan hukumpenggelapan aset negara.proses hukumSatgas SIRItanah Pemkot BengkuluTangerang Selatan
Post Sebelumnya

Sri Mulyani Pajaki Pedagang di Platform Digital

Post Selanjutnya

Lonjakan IMS Gen Z Picu Alarm Kesehatan

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Lonjakan IMS Gen Z Picu Alarm Kesehatan

Lonjakan IMS Gen Z Picu Alarm Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.