EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Ombudsman RI: Penyiksaan Bukan Sekadar Maladministrasi, Tapi Kejahatan HAM Serius

Ombudsman RI: Penyiksaan Bukan Sekadar Maladministrasi, Tapi Kejahatan HAM Serius

Mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun yang sudah berstatus narapidana, tetap melekat pada mereka hak-hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia

Yudi Permana oleh Yudi Permana
25 Juni 2025
Kategori KRIMINAL, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa perbuatan penyiksaan dan penghukuman yang kejam adalah tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau sepengetahuan aparat penegak hukum, tidak sekedar tindakan “maladministrasi”, tapi benar-benar melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun yang sudah berstatus narapidana, tetap melekat pada mereka hak-hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia,” kata Johanes dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/6).

Menurutnya, MenkoPolkam, Menko Kumham Imipas, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri Imipas, Menteri HAM, Menteri Hukum, dan semua pimpinan Kementerian atau Lembaga (K/L) harus menunjukkan langkah yang konkrit dan serius dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

“Kapolri harus dapat memastikan jajarannya, khususnya penyidik, untuk meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan lagi, dan melanggar HAM dalam mengungkap suatu tindak kejahatan,” ujarnya.

“Mengejar “pengakuan” tersangka dengan tindak kekerasan atau penyiksaan adalah “peradaban masa lalu” yang justru merendahkan martabat institusi penegakan hukum,” sambungnya.

Berita Menarik Pilihan

Polda Metro Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Sekaligus, kata dia, hal tersebut tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan, dan dapat merusak upaya pengumpulan data atau pemeriksaan selanjutnya, serta dapat mendorong tersangka untuk mengatakan apa pun yang menurutnya ingin didengar oleh penyelidik. Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan atau “peradilan yang sesat”.

“Maka diperlukan ketegasan Penuntut Umum (jaksa) dan Pengadilan (majelis hakim) untuk dapat menghukum pelaku penyiksaan dan perlakuan yang kejam, seberat-beratnya, lebih-lebih ketika dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” ucapnya.

“Proses hukum terhadap mereka harus transparan dan akuntabel. Sudah saatnya instansi penegak hukum “membersihkan” diri dari APH yang merusak citra institusi penegak hukum,” tambah dia.

Ia menjelaskan, dari aspek tata kelola aduan, semua institusi penegakan hukum yang merampas kebebasan seseorang karena persoalan hukum, wajib untuk membuka akses seluas-luasnya bagi mereka, keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan ke lembaga atau instansi pengawas, baik internal maupun eksternal, termasuk ke Ombudsman RI.

“Divisi Propam harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Ombudsman RI menanti lahirnya “wajah baru” penegakan hukum yang adil, transparan, dan jauh dari tindakan-tindakan penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.

Cukuplah 27 tahun menanti, implementasi UNCAT secara konsisten.

Terakhir, Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan NPM sekaligus meratifikasi Protokol Opsional CAT (Opcat), agar langkah-langkah pencegahan penyiksaan dapat makin jelas, kuat, dan berdampak. ()

Tags: APHJohanes WidijantoroKejahatan HAMMaladministrasiOmbudsman RIPenyiksaanpolisi
Post Sebelumnya

Ribuan Warga Israel Tagih Kompensasi Serangan Iran

Post Selanjutnya

Rakornas Zakat 2025 Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Post Selanjutnya
Rakornas Zakat 2025 Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan

Rakornas Zakat 2025 Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.