EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Apartemen hingga Sawit Nurhadi Disita KPK untuk Pemulihan Aset

Apartemen hingga Sawit Nurhadi Disita KPK untuk Pemulihan Aset

KPK sita apartemen dan kebun sawit milik Nurhadi terkait kasus TPPU. Penyitaan ini menjadi langkah awal pemulihan aset negara.

Irvan oleh Irvan
2 Juli 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun sawit dan apartemen milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Selasa (1/7/2025). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan aset untuk pembuktian penyidikan. Ia menegaskan langkah ini juga bagian dari upaya pemulihan aset negara.

“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan Usai Bebas Lapas

Budi menjelaskan penyitaan aset menjadi langkah awal asset recovery. Ia menyatakan KPK akan melanjutkan penelusuran aset lain terkait kasus Nurhadi.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi pada Minggu (29/6/2025). Nurhadi ditangkap usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Langkah penahanan dilakukan agar penyidikan kasus TPPU berjalan efektif. Budi menjelaskan penahanan akan mempermudah proses pengungkapan aliran dana.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi. Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

 

Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal. Uang tersebut terkait pengurusan dua perkara Hiendra di MA pada 2014-2016.

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari pihak yang berperkara di tingkat pertama hingga peninjauan kembali. KPK menduga uang suap dan gratifikasi berubah menjadi aset bernilai ekonomis.

KPK terus menelusuri aset lain yang diduga bersumber dari suap dan gratifikasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan penindakan TPPU.

Tags: gratifikasiKPKNurhadipenyitaan asetsuapTPPU
Post Sebelumnya

15 Golongan Bisa Naik Transjakarta Gratis

Post Selanjutnya

Kemensos Salurkan Rp20 Triliun Bansos Triwulan II

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

Post Selanjutnya
Kemensos Salurkan Rp20 Triliun Bansos Triwulan II

Kemensos Salurkan Rp20 Triliun Bansos Triwulan II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.