EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Harap Hakim Bisa Tegakkan Keadilan.

Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi Dan Lampiran Bukti total 3.550 Halaman, Harap Hakim Bisa Tegakkan Keadilan

Abah Mamat oleh Abah Mamat
10 Juli 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Harap Hakim Bisa Tegakkan Keadilan.
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Pada sidang kali ini, agenda utamanya adalah pembacaan dua nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum. Pledoi tersebut disusun untuk menjawab tuntutan pidana.

“Nanti ada dua pledoi yang akan dibacakan,” ujar Febri Diansyah, anggota tim penasihat hukum Hasto. Ia menambahkan bahwa salah satunya merupakan pledoi pribadi Hasto yang ditulis tangan selama dalam tahanan Rutan Merah Putih.

Sementara itu, pledoi dari Tim Penasihat Hukum disusun lebih sistematis dengan tambahan lampiran bukti yang mencapai lebih dari tiga ribu halaman. Total halaman dari tim hukum sebanyak 3.550 halaman.

“Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” lanjut Febri pada Kamis, 10 Juli.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Sorotan Pledoi Pribadi dan Tim Kuasa Hukum

Pledoi pribadi Hasto terdiri dari 108 halaman, menjadi salah satu bentuk pembelaan dirinya yang ditekankan sebagai bentuk refleksi mendalam dari tahanan.

Dalam pledoi tim penasihat hukum, ditegaskan bahwa dakwaan terhadap Hasto, baik terkait obstruction of justice maupun dugaan suap, tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

“Semoga majelis hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto, dalam pernyataannya kepada media.

Maqdir menyampaikan bahwa nota pembelaan mereka akan menjelaskan dengan rinci mengapa Hasto tidak punya kepentingan dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tim hukum berharap agar pengadilan tidak terpancing oleh tekanan politik atau pesanan pihak tertentu, serta fokus pada fakta yang terungkap di persidangan.

Sorotan Terhadap Proses Perolehan Alat Bukti

Todung Mulya Lubis, salah satu kuasa hukum Hasto lainnya, menyoroti proses perolehan alat bukti dalam kasus ini. Ia menyebut adanya sembilan pelanggaran serius yang terjadi dalam pengumpulan alat bukti.

“Hal ini Kami harap menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,” ujar Todung dalam keterangannya.

Menurutnya, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka keabsahan proses peradilan pun dipertanyakan. Prinsip due process of law harus tetap dijaga.

Todung juga mengingatkan bahwa jika alat bukti tetap dipakai, maka integritas peradilan bisa tercoreng dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Selain itu, Ronny B. Talapessy, kuasa hukum lainnya, mengingatkan agar pengadilan tidak menjadi alat untuk mengesahkan kriminalisasi terhadap kliennya.

Menurut Ronny, keputusan hakim harus bebas dari intervensi dan rasa dendam dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam menjatuhkan Hasto secara politik.

Harapan dari Tim Hukum untuk Putusan Bebas

Ronny menyebutkan bahwa indikasi adanya pesanan dalam proses hukum terhadap Hasto cukup terlihat, sehingga perlu kewaspadaan dari majelis hakim.

“Apa yang hendak kami tegaskan, kami harapkan majelis hakim tidak terjebak pada keinginan orang yang memesan perkara terdakwa,” katanya tegas.

Ronny menyebut bahwa hukuman tinggi yang dijatuhkan atas dasar tekanan atau dendam merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Oleh karena itu, menurut hemat kami adalah layak kalau majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” pungkas Ronny dalam pernyataan terakhirnya.

Tim hukum berharap pledoi yang telah disusun dengan cermat akan membuka mata majelis hakim atas ketidakadilan yang sedang mereka lawan.

Tuntutan Pidana Tujuh Tahun yang Dipertanyakan

Tuntutan terhadap Hasto yang mencapai tujuh tahun penjara dianggap oleh tim hukum sebagai tuntutan yang tidak masuk akal.

Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat, apalagi tidak didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara sah dan sesuai prosedur hukum.

Febri menyampaikan bahwa pledoi akan menjabarkan logika dan fakta hukum untuk membantah seluruh tuduhan jaksa.

“Kita berharap pledoi ini dapat membuka jalan bagi keadilan yang sebenar-benarnya bagi Pak Hasto,” tambah Febri lagi.

Pledoi ini pun telah disusun sejak lama selama proses persidangan berlangsung, merangkum berbagai fakta yang terungkap di ruang sidang.

Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik

Tim hukum menyampaikan bahwa peradilan seharusnya menjadi tempat netral dan tidak boleh terpengaruh oleh unsur politik.

Menurut mereka, kasus ini telah melewati batas ketika terdapat tekanan dari luar yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Hasto.

Pledoi yang dibacakan juga ingin mengingatkan hakim tentang pentingnya menjaga integritas institusi pengadilan.

Todung dan rekan-rekannya meminta agar hakim lebih mendasarkan putusan pada prinsip keadilan, bukan pada tekanan publik atau kekuasaan.

Jika prinsip keadilan ditegakkan, maka kasus ini seharusnya berujung pada pembebasan Hasto Kristiyanto dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, Hasto telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hukuman tambahan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta beberapa pasal terkait lainnya.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: alat buktidue process of lawFebri DiansyahHasto Kristiyantointegritas pengadilanMaqdir Ismailobstruction of justicepembelaan hukumPengadilan Tipikor JakartapledoiRonny B. Talapessysuaptim hukumTodung Mulya Lubistuntutan tujuh tahunWahyu Setiawan
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
26

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
87

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

UB Resmikan Rumah Budaya Indonesia Kedua di Tiongkok

UB Resmikan Rumah Budaya Indonesia Kedua di Tiongkok

7 Juni 2025
35
Dapati Laporan, Wali Kota Kunjungi Warga Penderita Chikungunya di Bantargebang

Dapati Laporan, Wali Kota Kunjungi Warga Penderita Chikungunya di Bantargebang

14 Juni 2025
21
KKHI Madinah Rutin Periksa Sanitasi dan Keamanan Pangan untuk Jemaah Haji

KKHI Madinah Rutin Periksa Sanitasi dan Keamanan Pangan untuk Jemaah Haji

14 Mei 2025
19
GOTO Dinobatkan sebagai Perusahaan Internet Paling Dihormati di Asia oleh Extel

GOTO Dinobatkan sebagai Perusahaan Internet Paling Dihormati di Asia oleh Extel

11 Agustus 2025
10
Telkom Gelar RUPSLB, Ganti Pengurus Awal September

Telkom Gelar RUPSLB, Ganti Pengurus Awal September

14 Agustus 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.