EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tom Lembong Bacakan Duplik Berjudul Tetap Manusia

Tom Lembong Bacakan Duplik Berjudul Tetap Manusia

Tom Lembong membantah tuduhan menunjuk perusahaan tertentu dalam impor gula dan meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara jernih tanpa tekanan.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
14 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) untuk menyampaikan duplik pribadinya dalam perkara impor gula.

Dalam persidangan tersebut, Tom memberikan duplik yang ia beri judul “Tetap Manusia”, sebagai respons atas tuntutan jaksa sebelumnya.

“Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan,” ujar Tom Lembong.

Ia menggambarkan proses hukum yang dihadapinya seperti medan perang yang sarat konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan.

“Pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra,” tambahnya di hadapan majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Suasana Persidangan Diibaratkan Kabut Perang

Tom menjelaskan bahwa semua pihak telah bertarung dengan keras dalam proses ini.

Ia menyebut istilah “The Fog of War” sebagai analogi dari suasana penuh ketegangan selama proses persidangan berlangsung.

“Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’, tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang,” kata Tom.

Meski begitu, ia berharap sidang ini bisa memberi waktu untuk jeda dan masa tenang demi objektivitas penilaian hakim.

Tom mengajak semua pihak memberi ruang kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan secara jernih dan seimbang.

Bantahan Terhadap Tuduhan Penunjukan Perusahaan

Dalam dupliknya, Tom membantah telah menunjuk perusahaan tertentu dalam proses impor gula yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen g578ula tertentu ditunjuk,” tegasnya.

Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya mengatur alokasi kuota impor untuk pihak-pihak tertentu.

“Apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” lanjutnya.

Tom menjelaskan, arahannya selalu bersifat umum dan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Klarifikasi Mengenai Proses Impor Gula

Tom mengaku hanya memberikan arahan agar jajaran Kementerian Perdagangan melaksanakan proses impor sesuai waktu dan aturan.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam impor bisa berdampak buruk pada stok dan harga gula nasional.

“Arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran menjalankan langkah tepat waktu dan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan impor, menurut Tom, merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Ia menyatakan bahwa arahan itu diberikan demi mendukung keberhasilan kebijakan pemerintah, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Pertanyaan atas Tuduhan Pelanggaran Hukum

Tom juga menyoroti pemahaman jaksa mengenai aturan impor gula, khususnya terkait Gula Kristal Mentah (GKM).

Menurutnya, jaksa keliru menafsirkan bahwa tidak adanya aturan eksplisit tentang GKM berarti larangan.

“Apakah tidak adanya aturan eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti kita melanggar hukum?” tanya Tom.

Ia mempertanyakan apakah celah hukum itu bisa dijadikan dasar tuntutan pidana terhadap kebijakan publik.

Tom menyebut bahwa putusan atas perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia memperingatkan bahwa jika tafsir jaksa dijadikan dasar hukum, masyarakat bisa hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Tuntutan Jaksa dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor gula.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang sebelumnya dan menjadi dasar duplik yang Tom bacakan hari ini.

Sidang berlangsung tertib dengan kehadiran kuasa hukum, perwakilan jaksa, serta sejumlah awak media.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: duplikgula kristal mentahimpor gulakebijakan perdaganganketidakpastian hukumPasal 2 UU TipikorPengadilan Tipikor JakartaThe Fog of WarTom Lembongtuntutan jaksa
Post Sebelumnya

TASPEN Gandeng Pemprov Maluku, ASN Makin Sejahtera

Post Selanjutnya

Mobil Damkar Tabrak Mobil Merah dari Belakang di Balikpapan

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Mobil damkar tabrak mobil dari belakang di jalan Balikpapan

Mobil Damkar Tabrak Mobil Merah dari Belakang di Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.