EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Penyidik Jampidsus Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Salah Satunya Direktur SD

Oplus_131072

Penyidik Jampidsus Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Salah Satunya Direktur SD

Keempat tersangka, yakni MUL, SW, JT, dan Ibrahim Arif telah melakukan perbuatan melawan hukum

Yudi Permana oleh Yudi Permana
16 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co –  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Keempat tersangka, yakni SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020 sampai 2021, tersangka berinisial MUL selaku Direktur SMP, kemudian Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka, yakni MUL, SW, JT, dan Ibrahim Arif telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan  yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022.

“Perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara, dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ucap Qohar.

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Ia melanjutkan, untuk tersangka MUL dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota alias tidak ditahan di Rutan Salemba, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, eks konsultan Kemendikbudristek ini mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.

“Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap bisa dilakukan penahanan untuk tahanan kota dengan surat perintah penahanan nomor 44 tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025,” ujar Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,980 triliun (Rp 1,9 triliun).

Perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbud ristek Nadiem Makarim.

Tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.

Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.

Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. ()

Tags: 4 TersangkaDirektur SDKorupsi Pengadaan LaptopPenyidik JampidsusStaf Khusus Nadiem Makarim
Post Sebelumnya

Perintah Presiden, Jalan Muna Barat Siap Dibenahi

Post Selanjutnya

OJK Siapkan Aturan Khusus untuk Influencer Keuangan demi Perlindungan Konsumen

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
OJK Siapkan Aturan Khusus untuk Influencer Keuangan demi Perlindungan Konsumen

OJK Siapkan Aturan Khusus untuk Influencer Keuangan demi Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.