Jakarta EKOIN.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan yang tidak digunakan atau terbengkalai selama dua tahun. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menekankan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip adalah milik negara. Masyarakat hanya menerima hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah dari negara. Jika tanah tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, negara berhak untuk menarik kembali hak tersebut.
Proses penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari
Menurut Nusron, saat ini ada sekitar 100 ribu hektare tanah yang dipantau sebagai calon tanah terlantar. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap lahan-lahan tersebut melalui prosedur administratif yang panjang, termasuk pemberian surat peringatan bertahap kepada pemilik atau pengelola lahan.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan,” kata Nusron. Ia juga menanggapi klaim kepemilikan tanah berdasarkan warisan leluhur dengan menambahkan, “Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?”
Sebelum status tanah terlantar ditetapkan secara resmi, pemerintah harus melalui tahapan peringatan dan evaluasi. Tahap pertama berupa pemberian surat peringatan selama 180 hari. Jika tidak ada tanggapan, dilanjutkan dengan peringatan kedua selama 90 hari, kemudian dievaluasi selama dua minggu.
Jika lahan tetap tidak dimanfaatkan, pemerintah akan memberikan peringatan ketiga selama 45 hari. Setelah masa tersebut, dilakukan evaluasi ulang selama dua minggu. Jika hasilnya masih menunjukkan tidak adanya aktivitas di lahan tersebut, akan dikeluarkan surat peringatan ketiga dengan masa 30 hari.
“Setelah SP 3, kita monitoring baru kemudian rapat penetapan tanah terlantar. Jadi totalnya 587 hari sejak proses awal,” ujar Nusron. Proses ini, menurutnya, dilakukan secara adil dan transparan demi menertibkan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia.
Hak milik bukan mutlak, lahan wajib dimanfaatkan
Pernyataan Nusron Wahid juga menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan secara aktif oleh masyarakat atau badan hukum. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan lahan tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Nusron juga menyebutkan bahwa program penertiban lahan terlantar merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong optimalisasi lahan demi kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak dimanfaatkan dapat digunakan kembali oleh negara untuk kepentingan rakyat.
Sebelumnya, program serupa juga telah dilakukan di berbagai daerah, terutama dalam konteks reforma agraria dan redistribusi tanah. Pemerintah berkomitmen bahwa tanah negara tidak boleh didiamkan tanpa produktivitas karena hal itu dapat menghambat pemerataan ekonomi.
Sikap tegas Kementerian ATR/BPN di bawah pimpinan Nusron Wahid ini menjadi penegasan terhadap prinsip penguasaan tanah oleh negara dan pentingnya tanggung jawab pemilik lahan dalam mengelola tanah secara produktif dan legal.
Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Surveyor Indonesia menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut dan menilai langkah pemerintah akan berdampak positif terhadap tata ruang nasional. Mereka juga siap membantu proses pemantauan lahan melalui teknologi dan data lapangan.
Kebijakan pengambilalihan lahan ini diharapkan dapat mendorong pemilik tanah untuk lebih memperhatikan pemanfaatan lahan yang dimilikinya, sekaligus memperkecil peluang spekulasi tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mendorong pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan lahan di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang selama ini memiliki banyak lahan tidak produktif atau tidak terdata secara jelas.
tanah yang menganggur selama dua tahun dan tidak menunjukkan aktivitas jelas berpotensi diambil negara melalui prosedur hukum. Hal ini dilakukan demi meningkatkan penggunaan lahan yang efisien, produktif, dan menguntungkan masyarakat luas.
Pemerintah mendorong semua pihak untuk memanfaatkan lahan secara optimal, agar tidak terkena sanksi hukum berupa pencabutan hak atas tanah tersebut. Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak ada tanah yang sepenuhnya milik pribadi karena hak atas tanah berasal dari negara.
Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi konflik agraria dan mendukung pemerataan pembangunan. Tanah yang tidak dimanfaatkan akan lebih baik disalurkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perumahan rakyat, dan fasilitas umum.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya agraria yang dikelola dengan benar. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pemilik tanah.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pendataan dan legalisasi tanahnya agar tidak terkena sanksi atau kehilangan hak atas tanah. Kesadaran ini penting untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. ( * )





