EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara Nusron: Leluhur Tak Bisa Bikin Tanah

Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara Nusron: Leluhur Tak Bisa Bikin Tanah

Nusron Wahid: Tanah itu milik negara. Masyarakat hanya menguasai, bukan memiliki mutlak.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Agustus 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan yang tidak digunakan atau terbengkalai selama dua tahun. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menekankan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip adalah milik negara. Masyarakat hanya menerima hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah dari negara. Jika tanah tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, negara berhak untuk menarik kembali hak tersebut.

Proses penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari

Menurut Nusron, saat ini ada sekitar 100 ribu hektare tanah yang dipantau sebagai calon tanah terlantar. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap lahan-lahan tersebut melalui prosedur administratif yang panjang, termasuk pemberian surat peringatan bertahap kepada pemilik atau pengelola lahan.

Berita Menarik Pilihan

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan,” kata Nusron. Ia juga menanggapi klaim kepemilikan tanah berdasarkan warisan leluhur dengan menambahkan, “Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?”

Sebelum status tanah terlantar ditetapkan secara resmi, pemerintah harus melalui tahapan peringatan dan evaluasi. Tahap pertama berupa pemberian surat peringatan selama 180 hari. Jika tidak ada tanggapan, dilanjutkan dengan peringatan kedua selama 90 hari, kemudian dievaluasi selama dua minggu.

Jika lahan tetap tidak dimanfaatkan, pemerintah akan memberikan peringatan ketiga selama 45 hari. Setelah masa tersebut, dilakukan evaluasi ulang selama dua minggu. Jika hasilnya masih menunjukkan tidak adanya aktivitas di lahan tersebut, akan dikeluarkan surat peringatan ketiga dengan masa 30 hari.

“Setelah SP 3, kita monitoring baru kemudian rapat penetapan tanah terlantar. Jadi totalnya 587 hari sejak proses awal,” ujar Nusron. Proses ini, menurutnya, dilakukan secara adil dan transparan demi menertibkan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia.

Hak milik bukan mutlak, lahan wajib dimanfaatkan

Pernyataan Nusron Wahid juga menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan secara aktif oleh masyarakat atau badan hukum. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan lahan tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Nusron juga menyebutkan bahwa program penertiban lahan terlantar merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong optimalisasi lahan demi kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak dimanfaatkan dapat digunakan kembali oleh negara untuk kepentingan rakyat.

Sebelumnya, program serupa juga telah dilakukan di berbagai daerah, terutama dalam konteks reforma agraria dan redistribusi tanah. Pemerintah berkomitmen bahwa tanah negara tidak boleh didiamkan tanpa produktivitas karena hal itu dapat menghambat pemerataan ekonomi.

Sikap tegas Kementerian ATR/BPN di bawah pimpinan Nusron Wahid ini menjadi penegasan terhadap prinsip penguasaan tanah oleh negara dan pentingnya tanggung jawab pemilik lahan dalam mengelola tanah secara produktif dan legal.

Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Surveyor Indonesia menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut dan menilai langkah pemerintah akan berdampak positif terhadap tata ruang nasional. Mereka juga siap membantu proses pemantauan lahan melalui teknologi dan data lapangan.

Kebijakan pengambilalihan lahan ini diharapkan dapat mendorong pemilik tanah untuk lebih memperhatikan pemanfaatan lahan yang dimilikinya, sekaligus memperkecil peluang spekulasi tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mendorong pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan lahan di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang selama ini memiliki banyak lahan tidak produktif atau tidak terdata secara jelas.

tanah yang menganggur selama dua tahun dan tidak menunjukkan aktivitas jelas berpotensi diambil negara melalui prosedur hukum. Hal ini dilakukan demi meningkatkan penggunaan lahan yang efisien, produktif, dan menguntungkan masyarakat luas.

Pemerintah mendorong semua pihak untuk memanfaatkan lahan secara optimal, agar tidak terkena sanksi hukum berupa pencabutan hak atas tanah tersebut. Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak ada tanah yang sepenuhnya milik pribadi karena hak atas tanah berasal dari negara.

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi konflik agraria dan mendukung pemerataan pembangunan. Tanah yang tidak dimanfaatkan akan lebih baik disalurkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perumahan rakyat, dan fasilitas umum.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya agraria yang dikelola dengan benar. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pemilik tanah.

Masyarakat diimbau untuk melakukan pendataan dan legalisasi tanahnya agar tidak terkena sanksi atau kehilangan hak atas tanah. Kesadaran ini penting untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. ( * )

Tags: agrariahak kepemilikanlahan nganggurNusron Wahidtanah negaratanah terlantar
Post Sebelumnya

Indonesia Terima Rudal Balistik KHAN dari Turki, TNI Siaga di Tenggarong Malaysia

Post Selanjutnya

Tantang Demo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Justru Dihadang Aksi Nyata Warga

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pemprov DKI memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online berdasarkan laporan PPATK dan hasil pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin PNS. (Foto: RidwansyahEkoin.co)

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan terkait tindak lanjut program strategis nasional di Jakarta. Pemprov DKI secara resmi melarang penggunaan atap seng pada proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) baru guna mendukung arahan Presiden Prabowo dalam menciptakan hunian yang lebih sejuk dan sehat. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

“Kami akan menginstruksikan agar rumah susun maupun rumah baru yang dibangun Pemprov DKI tidak lagi memakai seng. Seluruhnya akan menggunakan...

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menlu Sugiono saat berdialog dengan pimpinan ormas Islam di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menghasilkan dukungan penuh dari PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI terhadap langkah pemerintah bergabung dalam Board of Peace demi memperjuangkan kedaulatan Palestina. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Ekoin.co)

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

“Presiden menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia diarahkan untuk mengirim pasukan perdamaian dengan mandat absolut melindungi rakyat Palestina,” ujar Gus Yahya usai...

ajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti puluhan senjata tajam hasil modifikasi yang disita dari para pelaku tawuran dalam konferensi pers Operasi Pekat Jaya di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Sebanyak 105 pelaku berhasil diamankan guna menekan angka kriminalitas jalanan di ibu kota. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya/Ekoin.co)

Operasi Pekat Jaya: Polda Metro Amankan 105 Pelaku Tawuran, 56 Senjata Tajam Modifikasi Disita

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

“Hasil operasi menunjukkan 105 orang kami amankan. Setelah dilakukan pendalaman, 55 orang kami kenakan pembinaan, sedangkan 50 lainnya ditetapkan sebagai...

Post Selanjutnya
Tantang Demo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Justru Dihadang Aksi Nyata Warga

Tantang Demo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Justru Dihadang Aksi Nyata Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.