EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Yaqut Dicegah Bepergian ke LN dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut Dicegah Bepergian ke LN dalam Kasus Kuota Haji

KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 senilai Rp 1 triliun.

Irvan oleh Irvan
13 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan resmi.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan awal ini menjadi salah satu dasar penyidik untuk memperdalam pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Ketiganya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

 

Menurutnya, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiga saksi ini sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

 

Pemeriksaan mantan menteri dan klarifikasi

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025) selama kurang lebih empat jam. Dalam kesempatan itu, ia mengaku diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

 

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan.

 

Mantan Menteri Agama itu menyebut bahwa banyak pertanyaan diajukan penyidik. Namun, ia enggan membeberkan rincian materi pemeriksaan kepada media.

 

“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya.

 

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pendiri travel haji Maktour.

 

Tanggapan pihak Yaqut soal pencegahan

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui soal larangan bepergian tersebut dari pemberitaan media.

 

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

 

Anna menegaskan bahwa Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum. Menurutnya, langkah KPK merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalani.

 

“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Anna.

 

Ia menambahkan bahwa Yaqut memahami langkah pencegahan itu sebagai upaya hukum yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

 

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” ucap Anna.

 

BACA JUGA

Aksi Masyarakat Pati Bersatu Pecah Hari Ini

 

Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi kunci.

 

Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan publik yang kuat, diharapkan kasus dapat diungkap secara tuntas.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak luar. Hal ini penting demi menjaga integritas lembaga hukum.

 

KPK diharapkan mempercepat penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat, sehingga kepastian hukum dapat segera tercapai.

 

Kementerian Agama juga perlu melakukan evaluasi internal menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, terutama dalam pengelolaan kuota haji.

 

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik harus menjadi prioritas bersama demi terciptanya keadilan dan kepercayaan masyarakat. (*)

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024kerugian negaraKPKkuota hajipencegahan ke luar negeriYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Aksi Masyarakat Pati Bersatu Pecah Hari Ini

Post Selanjutnya

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Digelar di Palembang

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Digelar di Palembang

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Digelar di Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.