Jakarta, Ekoin.co – Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan resmi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan awal ini menjadi salah satu dasar penyidik untuk memperdalam pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Ketiganya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiga saksi ini sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.
Pemeriksaan mantan menteri dan klarifikasi
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025) selama kurang lebih empat jam. Dalam kesempatan itu, ia mengaku diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan.
Mantan Menteri Agama itu menyebut bahwa banyak pertanyaan diajukan penyidik. Namun, ia enggan membeberkan rincian materi pemeriksaan kepada media.
“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pendiri travel haji Maktour.
Tanggapan pihak Yaqut soal pencegahan
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui soal larangan bepergian tersebut dari pemberitaan media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Anna menegaskan bahwa Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum. Menurutnya, langkah KPK merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalani.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Anna.
Ia menambahkan bahwa Yaqut memahami langkah pencegahan itu sebagai upaya hukum yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” ucap Anna.
BACA JUGA
Aksi Masyarakat Pati Bersatu Pecah Hari Ini
Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi kunci.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pengawasan publik yang kuat, diharapkan kasus dapat diungkap secara tuntas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak luar. Hal ini penting demi menjaga integritas lembaga hukum.
KPK diharapkan mempercepat penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat, sehingga kepastian hukum dapat segera tercapai.
Kementerian Agama juga perlu melakukan evaluasi internal menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, terutama dalam pengelolaan kuota haji.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik harus menjadi prioritas bersama demi terciptanya keadilan dan kepercayaan masyarakat. (*)





