EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Pantau Aliran Dana Skandal Korupsi Haji Dugaan Melibatkan Pejabat Kerugian Tembus 1 Triliun Rupiah

KPK Pantau Aliran Dana Skandal Korupsi Haji Dugaan Melibatkan Pejabat Kerugian Tembus 1 Triliun Rupiah

KPK mengancam pihak swasta dengan pasal obstruction of justice terkait kasus korupsi haji. Kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 kian memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta. Ancaman penerapan pasal obstruction of justice pun mengemuka, menandai eskalasi serius dalam proses penyidikan.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat. “Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Budi menegaskan, KPK tidak akan ragu menggunakan ketentuan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang mencoba merintangi penyidikan. “Penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan pasal obstruction of justice terhadap pihak swasta yang menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi haji ini,” tegasnya.

Selain itu, penggeledahan di Kantor Kementerian Agama berlangsung kondusif. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil, aset properti, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Korupsi dan Pencekalan Mantan Menteri Agama

Langkah tegas KPK ini terjadi hanya beberapa hari setelah pencekalan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang diduga terkait perkara ini. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

“Pada tanggal tersebut, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi dalam keterangan terpisah, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, dua nama lainnya yang dicekal adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM. Langkah ini dimaksudkan agar ketiganya kooperatif selama penyidikan korupsi haji berlangsung.

Budi menyebut bahwa pencekalan merupakan prosedur umum untuk mencegah tersangka atau saksi kunci melarikan diri ke luar negeri. KPK akan terus memantau pergerakan mereka selama masa larangan berlaku.

Skandal Korupsi Haji Rugikan Negara Triliunan

Tak hanya soal penghilangan barang bukti dan pencekalan, KPK juga mengungkap skala kerugian negara dari skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).

Meski begitu, Budi menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. BPK akan melakukan audit rinci untuk memastikan nilai kerugian sebenarnya. Hasil audit final akan menjadi dasar KPK dalam menyusun tuntutan hukum.

KPK menduga korupsi ini melibatkan sejumlah oknum yang memanfaatkan kuota haji secara ilegal. Modusnya diduga mencakup mark-up biaya, manipulasi data jamaah, hingga pengalihan kuota kepada pihak yang tidak berhak.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang mengalir ke rekening pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan swasta yang menjadi sorotan utama. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan skema korupsi ini.

Publik pun menanti perkembangan kasus ini dengan cermat, mengingat skandal tersebut menyangkut dana jamaah yang seharusnya digunakan untuk ibadah suci di Tanah Suci. Tekanan masyarakat untuk mengungkap pelaku dan motif korupsi semakin kuat.

KPK menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tutup Budi.

Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 memasuki babak baru dengan ancaman pasal obstruction of justice terhadap pihak swasta. Indikasi penghilangan barang bukti menjadi sorotan serius penyidik.

KPK telah melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan dua pihak lain demi kelancaran penyidikan. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi lari ke luar negeri.

Kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, namun angka final masih menunggu audit resmi BPK.

Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik di lingkungan kementerian maupun swasta, terus didalami. Penelusuran aliran dana dan modus korupsi menjadi fokus utama.

Masyarakat berharap kasus ini tuntas, dengan hukuman setimpal bagi pelaku serta perbaikan sistem agar skandal serupa tidak terulang di masa depan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Gus Yaquthajikerugian negarakorupsiKPKPencekalan
Post Sebelumnya

Mpok Alfa Tutup Usia di Tengah Popularitas

Post Selanjutnya

Ray Rangkuti: Ayunan Politik Presiden Prabowo Lebih banyak ke Megawati

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Ray Rangkuti: Ayunan Politik Presiden Prabowo Lebih banyak ke Megawati

Ray Rangkuti: Ayunan Politik Presiden Prabowo Lebih banyak ke Megawati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.