KPK Panggil Analis OJK Soal Korupsi CSR

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, pada Selasa (9/9). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK. Gabung WA Channel EKOIN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Pratomo dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK dalami aliran dana CSR

Budi menegaskan, pemeriksaan akan difokuskan pada pengetahuan Pratomo mengenai aliran dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah menjerat dua tersangka.

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka,” ujar Budi, Selasa (9/9).

Meski sudah dijadwalkan, belum ada keterangan resmi dari Pratomo terkait pemanggilan ini. Keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi CSR juga masih belum jelas.

Modus korupsi dana CSR

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK.

Dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan sosial justru digunakan untuk kebutuhan pribadi. Heri diduga menerima Rp15,8 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan rumah, bisnis minuman, pembelian tanah, hingga kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menikmati Rp12,52 miliar. Dana tersebut dipakai untuk deposito, pembangunan showroom, serta pembelian tanah dan kendaraan mewah.

KPK menyatakan, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan dengan UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, baik Satori maupun Heri Gunawan belum memberikan komentar atas penetapan status tersangka. KPK pun masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain, termasuk Pratomo.

Pemeriksaan ini menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri jejak korupsi dana CSR yang diduga kuat telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi para pejabat dan politisi. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights