EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Dokumen Diamankan Penyidik dari Apartemen Nadiem Makarim

Dokumen Diamankan Penyidik dari Apartemen Nadiem Makarim

Penyidik Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim dan menyita sejumlah dokumen. Nadiem ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 1,98 triliun.

Irvan oleh Irvan
12 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara yang menjerat mantan menteri tersebut.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan hanya berfokus pada dokumen. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” ujarnya saat ditemui di Kejagung , Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

BACA JUGA: Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

 

Anang menambahkan, waktu pasti penggeledahan belum dapat dijelaskan secara rinci. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu lalu di salah satu apartemen yang berkaitan dengan Nadiem.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Status tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

 

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam pengumuman resmi, Kejaksaan mengungkapkan keterlibatan Nadiem sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

 

Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut menjadi dasar kuat yang mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi kebijakan untuk mendukung vendor tertentu.

 

Hasil penyelidikan sementara menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Namun, jumlah tersebut masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Berdasarkan bukti awal, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlangsung selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.

 

Proses Hukum yang Berjalan

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Penggeledahan apartemen Nadiem menjadi salah satu langkah untuk memperkuat bukti dalam perkara yang merugikan keuangan negara.

 

Selain dokumen, Kejagung belum mengungkapkan adanya penyitaan aset lain. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan tindakan lanjutan sesuai perkembangan penyidikan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang pernah menjabat di kabinet. Digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang sebagai lompatan kemajuan justru terseret dugaan korupsi.

 

Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tuntas. “Kami akan terus bekerja profesional. Semua bukti akan dikumpulkan agar kasus ini jelas di pengadilan,” kata Nurcahyo dalam keterangan sebelumnya.

 

Hingga kini, tim penyidik terus memanggil saksi-saksi terkait. Baik dari internal Kementerian maupun pihak swasta, termasuk perusahaan yang terlibat dalam pengadaan perangkat Chromebook.

Tags: ChromebookdokumenKejagungkorupsiNadiem Makarimpenggeledahan
Post Sebelumnya

Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Serahkan Sepenuhnya kepada Kejari Jaksel

Post Selanjutnya

Evaluasi Pasca Demonstrasi, BNPP RI dan Pemprov Kalbar Sepakati Langkah Strategis Jaga Kondusifitas*

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Evaluasi Pasca Demonstrasi, BNPP RI dan Pemprov Kalbar Sepakati Langkah Strategis Jaga Kondusifitas*

Evaluasi Pasca Demonstrasi, BNPP RI dan Pemprov Kalbar Sepakati Langkah Strategis Jaga Kondusifitas*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.