EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Penipuan CPNS dan Mobil Jazz

Kasus Penipuan CPNS dan Mobil Jazz

Penipuan CPNS di Aceh Utara merugikan korban hingga Rp165 juta. Sidang kasus penipuan akan dilanjutkan pada 16 September 2025.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon EKOIN.CO – Seorang pria asal Aceh Utara, Iskandar Kasem Nago alias Balia (53), tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon atas dugaan kasus penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sidang perdana digelar pada 9 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Penipuan Bermodus Lowongan Kerja

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, salah satu kasus penipuan terjadi pada 12 Juli 2024 di Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Saat itu, korban berinisial AM meminta bantuan agar anaknya mendapatkan pekerjaan.

Terdakwa yang mengaku sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menawarkan jalan masuk ke PT Medco. Dengan syarat, korban diminta menyerahkan uang administrasi Rp20 juta. Penyerahan dilakukan di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Reudeup dan disaksikan anak korban.

Namun, setelah beberapa waktu, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Terdakwa kemudian kembali menawarkan jalur lain dengan iming-iming lulus CPNS.

Korban Serahkan Mobil Jazz

Dalam tawaran kedua, terdakwa menyebut memiliki “jatah” kelulusan CPNS. Untuk itu, ia meminta biaya tambahan lebih besar. Korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2013 warna silver senilai Rp140 juta serta uang tunai tambahan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian hingga Rp165 juta. Namun saat pengumuman CPNS pada 19 Januari 2025, nama anak korban tidak tercantum dalam daftar kelulusan.

Saat diminta pertanggungjawaban, terdakwa hanya berjanji akan mengganti kerugian dengan memberikan dua petak tanah miliknya. Janji tersebut tidak pernah ditepati hingga korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 28 Maret 2025.

Proses Hukum Berlanjut

Berdasarkan Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Lsk, terdakwa ditahan pertama kali pada 3 Juni 2025 sesuai surat perintah penyidik. Masa tahanan awal berlaku hingga 22 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 1 Agustus 2025.

Meski begitu, dalam tahap penuntutan dan persidangan, status terdakwa tidak ditahan baik oleh penuntut umum maupun majelis hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 September 2025 dengan agenda pembuktian dari JPU. Jaksa Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Aulia SH menegaskan akan menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat dakwaan kasus penipuan ini.

Kerugian Korban Diungkap di Persidangan

Dalam persidangan, nilai kerugian korban dipaparkan secara rinci. Uang administrasi, penyerahan mobil, hingga biaya tambahan terkait pajak dan perbaikan kendaraan disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan janji pekerjaan di sektor swasta sekaligus peluang CPNS yang seharusnya melalui prosedur resmi.

Pengadilan Negeri Lhoksukon menegaskan proses hukum akan berjalan transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus penipuan tersebut.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang berikutnya diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung penyerahan uang maupun kendaraan kepada terdakwa. Hal ini diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab terdakwa dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya menghadirkan barang bukti guna mendukung proses pembuktian.

Masyarakat Diminta Waspada

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jalur instan pekerjaan maupun kelulusan CPNS. Aparat menekankan bahwa seluruh proses penerimaan harus melalui jalur resmi tanpa pungutan liar.

Dengan bergulirnya persidangan ini, publik menanti putusan hukum yang akan menjadi pelajaran penting terkait bahaya praktik penipuan rekrutmen kerja maupun CPNS.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aceh utaraCPNShukummobil jazzpengadilanpenipuan
Post Sebelumnya

Purbaya Soroti Perbedaan Ekonomi SBY-Jokowi

Post Selanjutnya

BI Rilis SULNI, Dunia Tunggu Gejolak Tiga Hari Menentukan Stabilitas Ekonomi Global

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
BI Rilis SULNI, Dunia Tunggu Gejolak Tiga Hari Menentukan Stabilitas Ekonomi Global

BI Rilis SULNI, Dunia Tunggu Gejolak Tiga Hari Menentukan Stabilitas Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.