Lhoksukon EKOIN.CO – Seorang pria asal Aceh Utara, Iskandar Kasem Nago alias Balia (53), tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon atas dugaan kasus penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sidang perdana digelar pada 9 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Penipuan Bermodus Lowongan Kerja
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, salah satu kasus penipuan terjadi pada 12 Juli 2024 di Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Saat itu, korban berinisial AM meminta bantuan agar anaknya mendapatkan pekerjaan.
Terdakwa yang mengaku sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menawarkan jalan masuk ke PT Medco. Dengan syarat, korban diminta menyerahkan uang administrasi Rp20 juta. Penyerahan dilakukan di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Reudeup dan disaksikan anak korban.
Namun, setelah beberapa waktu, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Terdakwa kemudian kembali menawarkan jalur lain dengan iming-iming lulus CPNS.
Korban Serahkan Mobil Jazz
Dalam tawaran kedua, terdakwa menyebut memiliki “jatah” kelulusan CPNS. Untuk itu, ia meminta biaya tambahan lebih besar. Korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2013 warna silver senilai Rp140 juta serta uang tunai tambahan.
Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian hingga Rp165 juta. Namun saat pengumuman CPNS pada 19 Januari 2025, nama anak korban tidak tercantum dalam daftar kelulusan.
Saat diminta pertanggungjawaban, terdakwa hanya berjanji akan mengganti kerugian dengan memberikan dua petak tanah miliknya. Janji tersebut tidak pernah ditepati hingga korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 28 Maret 2025.
Proses Hukum Berlanjut
Berdasarkan Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Lsk, terdakwa ditahan pertama kali pada 3 Juni 2025 sesuai surat perintah penyidik. Masa tahanan awal berlaku hingga 22 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 1 Agustus 2025.
Meski begitu, dalam tahap penuntutan dan persidangan, status terdakwa tidak ditahan baik oleh penuntut umum maupun majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 September 2025 dengan agenda pembuktian dari JPU. Jaksa Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Aulia SH menegaskan akan menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat dakwaan kasus penipuan ini.
Kerugian Korban Diungkap di Persidangan
Dalam persidangan, nilai kerugian korban dipaparkan secara rinci. Uang administrasi, penyerahan mobil, hingga biaya tambahan terkait pajak dan perbaikan kendaraan disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan janji pekerjaan di sektor swasta sekaligus peluang CPNS yang seharusnya melalui prosedur resmi.
Pengadilan Negeri Lhoksukon menegaskan proses hukum akan berjalan transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus penipuan tersebut.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung penyerahan uang maupun kendaraan kepada terdakwa. Hal ini diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab terdakwa dalam perkara ini.
Majelis hakim juga menekankan pentingnya menghadirkan barang bukti guna mendukung proses pembuktian.
Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jalur instan pekerjaan maupun kelulusan CPNS. Aparat menekankan bahwa seluruh proses penerimaan harus melalui jalur resmi tanpa pungutan liar.
Dengan bergulirnya persidangan ini, publik menanti putusan hukum yang akan menjadi pelajaran penting terkait bahaya praktik penipuan rekrutmen kerja maupun CPNS.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





