EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Vonis Penjara Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Vonis Penjara Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Tiga pengurus PMI Ogan Ilir divonis penjara atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp 624 juta. Putusan ini diharapkan memberi efek jera bagi pengelola dana hibah lainnya.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang EKOIN.CO – Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah daerah dengan kerugian negara mencapai Rp 624 juta. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025). Ikuti berita terkini EKOIN lewat WA Channel di sini.

Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa terdakwa Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis penjara kasus korupsi

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Rabu Hasan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara apabila tidak dibayar.

Untuk dua terdakwa lainnya, Meryadi dan Nasrowi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan. Keduanya divonis penjara 1 tahun 3 bulan serta denda masing-masing Rp 50 juta. Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini sudah sesuai dengan peran dan tanggung jawab ketiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.

Kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH., MH, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut tanpa keberatan. “Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” ungkap Supendi selepas sidang.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Kerugian negara dari dana hibah

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana menjelaskan bahwa ketiga terdakwa adalah pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026. Mereka dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 senilai total Rp 2 miliar.

“Ketiganya, yakni R, M, dan N, bertanggung jawab atas kerugian negara dalam dana hibah tersebut,” jelas Pandu di Indralaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil audit, dari total dana hibah yang diterima, negara mengalami kerugian sebesar Rp 624 juta.

Sidang vonis ini menjadi babak akhir proses hukum bagi ketiga terdakwa setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Dengan adanya putusan ini, kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dinyatakan selesai pada tahap pengadilan.

Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pengelola dana hibah agar lebih transparan serta bertanggung jawab dalam penggunaannya. Pemerintah daerah pun diminta untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap penyaluran bantuan hibah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: dana hibahkerugian negarakorupsiPalembangPMI Ogan Ilirvonis penjara
Post Sebelumnya

Skandal Haji Picu Desakan Pergantian PBNU

Post Selanjutnya

Sidang Kabel Telkom Kediri, Ada Case Splitting?

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Sidang Kabel Telkom Kediri, Ada Case Splitting?

Sidang Kabel Telkom Kediri, Ada Case Splitting?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.