Palembang EKOIN.CO – Tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah daerah dengan kerugian negara mencapai Rp 624 juta. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025). Ikuti berita terkini EKOIN lewat WA Channel di sini.
Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa terdakwa Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis penjara kasus korupsi
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Rabu Hasan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Untuk dua terdakwa lainnya, Meryadi dan Nasrowi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan. Keduanya divonis penjara 1 tahun 3 bulan serta denda masing-masing Rp 50 juta. Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini sudah sesuai dengan peran dan tanggung jawab ketiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.
Kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH., MH, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut tanpa keberatan. “Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” ungkap Supendi selepas sidang.
Kerugian negara dari dana hibah
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana menjelaskan bahwa ketiga terdakwa adalah pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026. Mereka dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 senilai total Rp 2 miliar.
“Ketiganya, yakni R, M, dan N, bertanggung jawab atas kerugian negara dalam dana hibah tersebut,” jelas Pandu di Indralaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil audit, dari total dana hibah yang diterima, negara mengalami kerugian sebesar Rp 624 juta.
Sidang vonis ini menjadi babak akhir proses hukum bagi ketiga terdakwa setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Dengan adanya putusan ini, kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dinyatakan selesai pada tahap pengadilan.
Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pengelola dana hibah agar lebih transparan serta bertanggung jawab dalam penggunaannya. Pemerintah daerah pun diminta untuk meningkatkan sistem pengawasan terhadap penyaluran bantuan hibah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





