EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Persidangan Dinas Kebudayaan Saksi Ungkap Aliran Dana Rp300 Juta Lebih

Persidangan Dinas Kebudayaan Saksi Ungkap Aliran Dana Rp300 Juta Lebih

Terungkap aliran dana lebih dari Rp300 juta dalam sidang Tipikor. Kuasa hukum membantah keterlibatan mantan Kadis Kebudayaan.

Irvan oleh Irvan
18 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (18/9/2025). Dalam sidang ini, tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta owner EO GR Pro Gatot Arif Rahmadi, kembali menjalani proses hukum. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Persidangan menghadirkan saksi kunci M Nurdin, yang sebelumnya disebut menerima uang lebih dari Rp300 juta. Dalam keterangannya, Nurdin mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Namun, fakta di ruang sidang justru membuka aliran dana yang lebih besar dari yang diperkirakan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Kesaksian Dana Mengalir ke Kasudin

Dalam sidang, terungkap adanya aliran dana yang diduga lebih dari Rp300 juta dari EO GR Pro melalui Gatot Arif Rahmadi kepada M Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Kasudin Jakarta Utara. Dana tersebut disebutkan berasal dari kegiatan yang masing-masing dianggarkan Rp50 juta, dengan total enam kegiatan di 2023 dan dua kegiatan di 2024.

 

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Hadirkan Walikota Jakpus

 

Menurut kuasa hukum Gatot Arif Rahmadi, Misfuryadi Basri, SH yang didampingi Barends Damanik, SH, pengakuan saksi memperkuat adanya penyerahan uang secara berkala. Ia menjelaskan, keterangan saksi Pamulasih menunjukkan adanya keterlibatan dalam penyerahan dana hingga mencapai lebih dari Rp300 juta.

 

“Pamulasih bahkan mengaku mengetahui soal penyerahan uang senilai Rp50 juta. Namun, Nurdin dalam keterangannya tetap menyangkal menerima uang Rp300 juta dan menyebut Rp20 juta sudah dikembalikan ke penyidik,” ujar Misfuryadi usai persidangan.

 

Keterangan ini menambah kompleksitas perkara, sebab perbedaan pengakuan antara saksi dan pihak yang dituduh memperlihatkan adanya kontradiksi yang belum terjawab tuntas. Majelis hakim pun menilai keterangan saksi masih perlu diteliti lebih lanjut.

 

Kuasa Hukum Iwan Henry Wardhana Membantah

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, SH, menegaskan bahwa tidak ada bukti keterkaitan antara aliran dana dengan kliennya. Ia menyebut kesaksian M Nurdin tidak konsisten karena berubah-ubah dari sidang sebelumnya hingga hari ini.

 

“Dari keterangan saksi Nurdin, tidak ada bukti keterkaitan aliran dana dengan Pak Kadis. Pernyataan saksi cenderung tidak konsisten dan lemah sebagai alat bukti,” tegas Ezar di hadapan media.

 

Pernyataan ini menjadi pembelaan penting bagi pihak Iwan yang sejak awal membantah semua tuduhan. Menurut kuasa hukum, keberadaan saksi justru menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan yang ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan tersebut.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa seluruh kegiatan dalam APBD 2022–2024 telah melalui mekanisme resmi. Mereka meminta majelis hakim untuk melihat kembali alur pertanggungjawaban anggaran yang telah diaudit secara internal.

 

Sidang kali ini juga kembali menyoroti peran Event Organizer GR Pro dalam pelaksanaan berbagai kegiatan. Nama Gatot Arif Rahmadi disebut sebagai pihak yang menyalurkan dana, sehingga keterangannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan berikutnya.

Tags: Gatot Arif RahmadiIwan Henry Wardhanakorupsi dinas kebudayaanM NurdinPengadilan Tipikorsidang tipikor
Post Sebelumnya

Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Post Selanjutnya

Kondisi Mal di Jakarta Kembali Normal Pascakerusuhan

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kondisi Mal di Jakarta Kembali Normal Pascakerusuhan

Kondisi Mal di Jakarta Kembali Normal Pascakerusuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.