Denpasar EKOIN.CO – Penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menjadi sorotan publik. Pihak kejaksaan menegaskan sejumlah kasus yang terungkap di tingkat penyelidikan dihentikan lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan tergolong kecil. Meski begitu, upaya penegakan hukum terhadap kasus dengan nilai kerugian signifikan tetap dijalankan hingga persidangan.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa sejak awal 2025 hingga September ini terdapat puluhan perkara Tipikor di Bali. Dari 41 penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 22 perkara meningkat ke tahap penyidikan. Sisanya dihentikan setelah terduga pelaku mengembalikan uang ke kas negara.
Kerugian kecil dan pengembalian dana korupsi
Menurut Eka Sabana, banyak laporan dugaan korupsi yang melibatkan pengelola keuangan desa seperti BUMDes dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dari hasil klarifikasi, ditemukan praktik penyalahgunaan dana dengan kerugian hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ketika dipanggil, pihak terduga pelaku langsung mengembalikan dana ke kas desa atau negara.
“Berapa penyelidikan didapatkan nilai kerugian negara tidak signifikan oleh para pihak yang menyalahgunakan keuangan negara oleh para pengelola keuangan seperti BUMDes, LPD,” ujarnya di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, pendekatan ini dilakukan untuk mengefisienkan sumber daya penegakan hukum. Kasus dengan nilai kerugian yang minim dan sudah dikembalikan tidak lagi diproses ke persidangan. “Meminta untuk kerugian negara dikembalikan karena tidak signifikan saat dikembalikan, beberapa penyelidikan dihentikan,” sambungnya.
Penyidikan berlanjut untuk perkara besar
Eka menegaskan, penanganan perkara korupsi di Kejati Bali tetap dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Beberapa kasus yang memiliki nilai kerugian signifikan telah dilimpahkan ke persidangan dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Penyidikan ada yang proses persidangan, ada proses upaya hukum. Yang pasti sudah dilaksanakan secara maksimal,” katanya.
Ia juga menekankan perbedaan pembuktian perkara Tipikor dengan tindak pidana umum. Menurutnya, pelaku korupsi kerap menyembunyikan modus dan alat bukti sehingga penyidik memerlukan waktu dan teknik khusus dalam mengumpulkan bukti. “Kejati Bali juga progress penanganan perkara sama dengan Kejati daerah lain tetap berusaha optimal maksimal profesional, menangani perkara tidak berdasarkan tebang pilih tapi murni alat bukti yang terkumpul,” ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, kejaksaan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan laporan memiliki bukti yang cukup sebelum masuk ke tahap penyelidikan. “Banyak pengaduan tapi hanya dugaan… maka diklarifikasi verifikasi, laporan aduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan kah,” jelas Eka.
Dalam kasus tertentu, laporan yang lengkap langsung bisa naik ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan panjang. Contohnya kasus di Buleleng, yang karena kelengkapan bukti, langsung diproses lebih jauh.
Eka juga menekankan bahwa istilah kerugian tidak signifikan tidak semata-mata dinilai dari angka, tetapi juga dampak yang ditimbulkan. Ia mencontohkan kasus perizinan di mana praktik pungutan kecil tetapi dilakukan secara sistematis bisa menjadi masalah serius dalam dunia investasi.
“Perkara Dinas Perizinan pun kalau yang diambil hanya satu tempat tidak signifikan, ini dibikin sistematis setiap developer untuk dapat izin sekian dikalikan sekian signifikan juga berbicara dunia investasi tidak baik juga untuk masyarakat,” pungkasnya.
Penanganan kasus korupsi di Kejati Bali menunjukkan adanya pemilahan antara kasus dengan kerugian negara kecil dan besar. Kasus dengan kerugian minim, setelah dana dikembalikan, dihentikan penyelidikannya.
Kebijakan ini bertujuan agar sumber daya penegakan hukum dapat difokuskan pada perkara dengan dampak besar terhadap keuangan negara maupun masyarakat.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani perkara Tipikor, tanpa ada praktik pilih kasih.
Proses verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat terus diperketat agar tidak semua aduan langsung naik ke tahap hukum tanpa dasar bukti kuat.
Dengan demikian, Kejati Bali berusaha menyeimbangkan antara penindakan hukum dan efisiensi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi di daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




