EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejati Bali Hentikan Beberapa Kasus Korupsi

Kejati Bali Hentikan Beberapa Kasus Korupsi

Kejati Bali menghentikan sejumlah perkara korupsi dengan kerugian kecil setelah uang dikembalikan ke kas negara. Kasus dengan nilai kerugian signifikan tetap diproses hingga persidangan oleh Kejati Bali.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar EKOIN.CO – Penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menjadi sorotan publik. Pihak kejaksaan menegaskan sejumlah kasus yang terungkap di tingkat penyelidikan dihentikan lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan tergolong kecil. Meski begitu, upaya penegakan hukum terhadap kasus dengan nilai kerugian signifikan tetap dijalankan hingga persidangan.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa sejak awal 2025 hingga September ini terdapat puluhan perkara Tipikor di Bali. Dari 41 penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 22 perkara meningkat ke tahap penyidikan. Sisanya dihentikan setelah terduga pelaku mengembalikan uang ke kas negara.

Kerugian kecil dan pengembalian dana korupsi

Menurut Eka Sabana, banyak laporan dugaan korupsi yang melibatkan pengelola keuangan desa seperti BUMDes dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dari hasil klarifikasi, ditemukan praktik penyalahgunaan dana dengan kerugian hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ketika dipanggil, pihak terduga pelaku langsung mengembalikan dana ke kas desa atau negara.

“Berapa penyelidikan didapatkan nilai kerugian negara tidak signifikan oleh para pihak yang menyalahgunakan keuangan negara oleh para pengelola keuangan seperti BUMDes, LPD,” ujarnya di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, pendekatan ini dilakukan untuk mengefisienkan sumber daya penegakan hukum. Kasus dengan nilai kerugian yang minim dan sudah dikembalikan tidak lagi diproses ke persidangan. “Meminta untuk kerugian negara dikembalikan karena tidak signifikan saat dikembalikan, beberapa penyelidikan dihentikan,” sambungnya.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Penyidikan berlanjut untuk perkara besar

Eka menegaskan, penanganan perkara korupsi di Kejati Bali tetap dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Beberapa kasus yang memiliki nilai kerugian signifikan telah dilimpahkan ke persidangan dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Penyidikan ada yang proses persidangan, ada proses upaya hukum. Yang pasti sudah dilaksanakan secara maksimal,” katanya.

Ia juga menekankan perbedaan pembuktian perkara Tipikor dengan tindak pidana umum. Menurutnya, pelaku korupsi kerap menyembunyikan modus dan alat bukti sehingga penyidik memerlukan waktu dan teknik khusus dalam mengumpulkan bukti. “Kejati Bali juga progress penanganan perkara sama dengan Kejati daerah lain tetap berusaha optimal maksimal profesional, menangani perkara tidak berdasarkan tebang pilih tapi murni alat bukti yang terkumpul,” ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, kejaksaan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan laporan memiliki bukti yang cukup sebelum masuk ke tahap penyelidikan. “Banyak pengaduan tapi hanya dugaan… maka diklarifikasi verifikasi, laporan aduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan kah,” jelas Eka.

Dalam kasus tertentu, laporan yang lengkap langsung bisa naik ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan panjang. Contohnya kasus di Buleleng, yang karena kelengkapan bukti, langsung diproses lebih jauh.

Eka juga menekankan bahwa istilah kerugian tidak signifikan tidak semata-mata dinilai dari angka, tetapi juga dampak yang ditimbulkan. Ia mencontohkan kasus perizinan di mana praktik pungutan kecil tetapi dilakukan secara sistematis bisa menjadi masalah serius dalam dunia investasi.

“Perkara Dinas Perizinan pun kalau yang diambil hanya satu tempat tidak signifikan, ini dibikin sistematis setiap developer untuk dapat izin sekian dikalikan sekian signifikan juga berbicara dunia investasi tidak baik juga untuk masyarakat,” pungkasnya.

Penanganan kasus korupsi di Kejati Bali menunjukkan adanya pemilahan antara kasus dengan kerugian negara kecil dan besar. Kasus dengan kerugian minim, setelah dana dikembalikan, dihentikan penyelidikannya.

Kebijakan ini bertujuan agar sumber daya penegakan hukum dapat difokuskan pada perkara dengan dampak besar terhadap keuangan negara maupun masyarakat.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani perkara Tipikor, tanpa ada praktik pilih kasih.

Proses verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat terus diperketat agar tidak semua aduan langsung naik ke tahap hukum tanpa dasar bukti kuat.

Dengan demikian, Kejati Bali berusaha menyeimbangkan antara penindakan hukum dan efisiensi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi di daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

 

Tags: hukumKejati Balikorupsipenyelidikanpenyidikanperkara Tipikor
Post Sebelumnya

Kejati Periksa Samsudin di Kasus Korupsi LEB

Post Selanjutnya

TNI FAIR 2025 Hadirkan Drone Elang Hitam

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
TNI FAIR 2025 Hadirkan Drone Elang Hitam

TNI FAIR 2025 Hadirkan Drone Elang Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.