EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Oplus_131072

Satgas PKH Berhasil Kuasai 3,4 Juta Hektare Lahan, Tambah Penerimaan Negara Rp 1,21 Triliun

Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana akan terus melakukan penguasaan kembali dengan target 4 juta hektare lahan perkebunan sawit di kawasan hutan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
25 September 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal dan menyalahi izin yang selama ini dikuasai oleh korporasi dan kelompok tertentu.

“Jumlah penguasaan area hutan yang digunakan perkebunan sawit secara ilegal seluas 3.404.017,54 (3,4 juta) hektare,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu (24/9).

Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana akan terus melakukan penguasaan kembali dengan target 4 juta hektare lahan persawit di kawasan hutan.

“Terus akan dilakukan kegiatan penguasaan kembali menuju 4 juta Hektare,” jelasnya.

Anang menjelaskan, lahan seluas 1,5 juta ha yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara diperoleh nilai indikasi aset kekayaan alam sebesar Rp 150 triliun. Angka tersebut berdasarkan perhitungan penilaian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berita Menarik Pilihan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Keberhasilan Satgas PKH dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan sebagai perkebunan sawit ilegal atau menyalahi izin, turut mendorong timbulnya kesadaran ketaatan pembayaran pajak.

“Sehingga menambah penerimaan negara berupa pajak dan Non-PPP sebesar Rp 1,21 triliun terhitung per 8 September 2025,” ucap Anang.

Selain itu, kata eks Wakajati Sultra ini, bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap 21 objek atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan secara illegal yang tidak sesuai izin itu ditemukan adanya bukaan tambang dalam kawasan hutan seluas 2.274,2938 hektare.

Kendati demikian, terhadap sejumlah perusahaan sawit dan pertambangan yang melakukan usaha secara ilegal, maka akan dikenakan denda berdasarkan peraturan pemerintah terkait komposisi perhitungan pembayaran denda administratif.

“Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah (Perppu) No. 24 tahun 2021, sebagai langkah lanjutan, maka akan segera dilakukan penagihan untuk pembayaran denda administrasi, baik terhadap perusahaan atau kelompok tertentu yang telah melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit maupun usaha pertambangan dalam kawasan hutan secara ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, dari jumlah 3,4 juta hektare lahan perkebunan sawit, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, seluas 81.793 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, 1,8 juta ha (1.814.632,64 ha) tengah dalam tahap verifikasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi. (*)

Tags: 21 Triliun34 Juta Hektare LahanPajak dan bukan Pajakperkebunan sawitRp.1Satgas PKHTambah Penerimaan Negara
Post Sebelumnya

Hari Tani Nasional Diwarnai Aksi Cor Badan

Post Selanjutnya

Jesika Wijaya Luncurkan Kosmetik Baru, Targetkan Perempuan Indonesia Hingga Pasar Internasional

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Mantan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purnabakti Eks Hakim MK Arief Hidayat: Putusan Perkara 90 Adalah Awal Indonesia ‘Tidak Baik-Baik Saja’

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurut Arief, perkara tersebut memicu konflik dan ketegangan yang cukup besar, baik di internal lembaga maupun di ruang publik.

Post Selanjutnya
Jesika Wijaya Luncurkan Kosmetik Baru, Targetkan Perempuan Indonesia Hingga Pasar Internasional

Jesika Wijaya Luncurkan Kosmetik Baru, Targetkan Perempuan Indonesia Hingga Pasar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.