EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina Tetap Lanjut

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina Tetap Lanjut

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ARRUKI soal eksekusi Silfester Matutina. Eksekusi tetap berjalan setelah hakim menyatakan gugatan tidak beralasan hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi kasus Silfester Matutina. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (19/9) di ruang sidang PN Jaksel dan langsung tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru pilihan setiap hari.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan memutuskan bahwa dalil gugatan praperadilan ARRUKI tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan mereka agar eksekusi Silfester Matutina dibatalkan ditolak sepenuhnya.

Praperadilan Silfester Matutina Ditolak

Menurut keterangan resmi yang tersedia di laman SIPP, perkara praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

PN Jakarta Selatan menegaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menutup ruang bagi upaya hukum ARRUKI di jalur praperadilan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Dalam permohonannya, ARRUKI berargumentasi bahwa eksekusi Silfester tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, hakim berpendapat sebaliknya setelah menelaah dokumen dan fakta persidangan.

ARRUKI Kembali Desak Keadilan

Meski gugatan praperadilan ini telah ditolak, ARRUKI menyatakan tetap akan mengawal kasus tersebut. Mereka menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Silfester Matutina.

“Ini bukan akhir perjuangan. Kami akan mencari cara lain untuk menuntut keadilan,” ujar salah satu perwakilan ARRUKI usai sidang.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyambut putusan ini dengan sikap tegas. Mereka menekankan eksekusi terhadap Silfester Matutina sudah melalui mekanisme hukum yang benar dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari pihak kuasa hukum Silfester Matutina terkait putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Namun, publik masih menunggu langkah lanjutan yang mungkin ditempuh oleh pihak keluarga dan pendukung Silfester.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa setiap praperadilan, termasuk dalam kasus Silfester, menjadi ujian bagi sistem peradilan di tanah air.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status hukum Silfester Matutina semakin jelas. Eksekusi akan tetap berjalan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: ArrukieksekusihukumPN JakselpraperadilanSilfester
Post Sebelumnya

Fenomena Rumah Hantu Bersubsidi Masih Berlanjut

Post Selanjutnya

Istana Tanggapi Polemik Kartu Pers

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Istana Tanggapi Polemik Kartu Pers

Istana Tanggapi Polemik Kartu Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.