EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR tetap mendapat pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode, sesuai UU Nomor 12/1980 dan PP Nomor 75/2000.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Ketentuan mengenai pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Aturan tersebut menegaskan bahwa pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat tetap berhak memperoleh pensiun. Besarannya disesuaikan dengan masa jabatan, baik satu periode penuh maupun hanya beberapa bulan.

Pensiun DPR Diatur dalam Regulasi

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR yang selesai menjabat tetap memperoleh hak pensiun. Hak ini berlaku untuk semua anggota yang berhenti secara hormat, tanpa memandang apakah mereka menjabat kembali atau tidak.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 memperinci perhitungan gaji pokok dan uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara. Dari aturan tersebut ditetapkan besaran pensiun yang berbeda, tergantung lama jabatan yang dijalani.

Berita Menarik Pilihan

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Anggota DPR yang menjabat selama dua periode berhak mendapatkan pensiun bulanan tertinggi sebesar Rp 3.639.540. Untuk yang menjabat satu periode penuh, besaran pensiun tertinggi mencapai Rp 2.935.704 per bulan.

Sementara itu, anggota DPR yang hanya menjabat antara 1–6 bulan tetap memperoleh hak pensiun, dengan besaran tertinggi Rp 401.894 per bulan. Skema ini menunjukkan bahwa sekalipun masa jabatan sangat singkat, hak pensiun tetap melekat.

Kontroversi dan Perdebatan Publik

Meskipun jumlah yang diterima relatif tidak besar jika dibandingkan dengan gaji pokok anggota DPR selama menjabat, pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat publik kerap menuai perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai skema tersebut terlalu menguntungkan dibandingkan dengan mekanisme pensiun pegawai negeri sipil atau pekerja swasta.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian di lembaga legislatif. Hak keuangan tersebut telah diatur sejak lama, bahkan sebelum reformasi, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan setelah masa jabatan selesai.

Perbedaan pandangan ini terus berkembang. Sebagian masyarakat menilai, sebaiknya ada evaluasi agar skema pensiun anggota DPR lebih adil dan sesuai dengan prinsip keuangan negara yang sehat. Namun hingga kini, regulasi yang berlaku tetap berjalan sebagaimana tercantum dalam UU dan PP terkait.

Dengan demikian, setiap anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat, baik setelah dua periode, satu periode, maupun hanya beberapa bulan, tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup. Besaran yang diterima bergantung pada lama jabatan yang diemban.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Anggota DPRgaji pokok DPRpensiun DPRPP 75/2000uang kehormatan DPRUU 12/1980
Post Sebelumnya

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

Post Selanjutnya

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

Post Selanjutnya
Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.