EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR tetap mendapat pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode, sesuai UU Nomor 12/1980 dan PP Nomor 75/2000.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Ketentuan mengenai pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Aturan tersebut menegaskan bahwa pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat tetap berhak memperoleh pensiun. Besarannya disesuaikan dengan masa jabatan, baik satu periode penuh maupun hanya beberapa bulan.

Pensiun DPR Diatur dalam Regulasi

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR yang selesai menjabat tetap memperoleh hak pensiun. Hak ini berlaku untuk semua anggota yang berhenti secara hormat, tanpa memandang apakah mereka menjabat kembali atau tidak.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 memperinci perhitungan gaji pokok dan uang kehormatan anggota lembaga tinggi negara. Dari aturan tersebut ditetapkan besaran pensiun yang berbeda, tergantung lama jabatan yang dijalani.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota DPR yang menjabat selama dua periode berhak mendapatkan pensiun bulanan tertinggi sebesar Rp 3.639.540. Untuk yang menjabat satu periode penuh, besaran pensiun tertinggi mencapai Rp 2.935.704 per bulan.

Sementara itu, anggota DPR yang hanya menjabat antara 1–6 bulan tetap memperoleh hak pensiun, dengan besaran tertinggi Rp 401.894 per bulan. Skema ini menunjukkan bahwa sekalipun masa jabatan sangat singkat, hak pensiun tetap melekat.

Kontroversi dan Perdebatan Publik

Meskipun jumlah yang diterima relatif tidak besar jika dibandingkan dengan gaji pokok anggota DPR selama menjabat, pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat publik kerap menuai perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai skema tersebut terlalu menguntungkan dibandingkan dengan mekanisme pensiun pegawai negeri sipil atau pekerja swasta.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian di lembaga legislatif. Hak keuangan tersebut telah diatur sejak lama, bahkan sebelum reformasi, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan setelah masa jabatan selesai.

Perbedaan pandangan ini terus berkembang. Sebagian masyarakat menilai, sebaiknya ada evaluasi agar skema pensiun anggota DPR lebih adil dan sesuai dengan prinsip keuangan negara yang sehat. Namun hingga kini, regulasi yang berlaku tetap berjalan sebagaimana tercantum dalam UU dan PP terkait.

Dengan demikian, setiap anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat, baik setelah dua periode, satu periode, maupun hanya beberapa bulan, tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup. Besaran yang diterima bergantung pada lama jabatan yang diemban.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Anggota DPRgaji pokok DPRpensiun DPRPP 75/2000uang kehormatan DPRUU 12/1980
Post Sebelumnya

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

Post Selanjutnya

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Rekaman Suara Diduga Kepala Dinas ESDM Jabar Memicu Polemik Penghentian Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.