EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

KPK Menetapkan Mantan Dirut PGN Sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas

KPK menetapkan mantan Dirut PGN sebagai tersangka korupsi pembelian gas. Kasus ini rugikan negara triliunan rupiah dan soroti sektor energi nasional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini.

KPK menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kasus yang menjerat mantan Dirut PGN ini berkaitan dengan kontrak pembelian gas yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

KPK Beberkan Modus Korupsi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan melibatkan manipulasi harga dan perjanjian yang merugikan BUMN energi tersebut. “Ada indikasi kuat penggelembungan harga serta kontrak jangka panjang yang tidak wajar, sehingga berimplikasi pada kerugian negara,” jelasnya.

Selain mantan Dirut, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan swasta yang menjadi mitra dalam pembelian gas. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memperdalam peran masing-masing pihak.

Langkah KPK ini mendapat perhatian publik karena menyangkut perusahaan energi strategis yang mengelola jaringan distribusi gas di Indonesia. PGN sendiri merupakan bagian dari Subholding Gas Pertamina yang memiliki peran vital dalam ketahanan energi nasional.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Dampak pada Sektor Energi

Kasus korupsi ini dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN energi. Pengamat energi menilai bahwa kasus tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan kontrak dan transparansi dalam bisnis migas.

“PGN adalah perusahaan penting dalam mendukung transisi energi. Jika terjadi praktik korupsi, maka dampaknya bisa sangat serius terhadap stabilitas harga energi di dalam negeri,” kata salah satu pengamat energi.

Sementara itu, KPK memastikan akan mengusut perkara ini secara tuntas. Penyidik menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi di sektor energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Penetapan tersangka ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus-kasus besar, terutama di sektor strategis. Publik diharapkan tetap mengawal jalannya proses hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Hingga kini, PGN belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka mantan Dirut mereka. Namun, Kementerian BUMN menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Kasus korupsi ini diperkirakan akan masuk tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar kerugian negara bisa dipulihkan.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMNenergihukumkorupsiKPKPGN
Post Sebelumnya

Kasum TNI dan Satgas PKH Menertibkan Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Post Selanjutnya

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Anggota DPR Tetap Mendapat Pensiun Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat Satu Periode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.