Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Perhitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun masih bersifat kasar dan membutuhkan validasi dari auditor negara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jumlah Rp1 triliun hanyalah perkiraan awal. “Sudah saya sampaikan tadi bahwa itu hanya perhitungan kasar ya. Untuk perhitungan jelasnya, lebih jelasnya nanti kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negaranya. Ditunggu aja ya,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Audit BPK Jadi Penentu Kuota Haji
Hasil audit BPK di bawah kepemimpinan Isma Yatun akan menjadi acuan penting bagi KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Tanpa hasil audit resmi, penyidik KPK belum bisa menetapkan tersangka secara sah.
Asep menambahkan bahwa biasanya penetapan maupun penahanan tersangka dilakukan setelah kerugian negara terhitung jelas. Audit ini menjadi krusial karena dapat memperkuat konstruksi hukum sekaligus menutup ruang bantahan dari pihak terduga.
KPK sebelumnya mengungkap indikasi kerugian negara yang bersumber dari banyak pihak. Tidak hanya melibatkan ratusan agen travel haji, tetapi juga individu dan jaringan lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. “Iya dari semuanya kita menghitung. Ada kerugian, ada dari perorangan, ada dari yang lainnya,” jelas Asep.
Isma Yatun dan Peran Strategis BPK
Sosok Isma Yatun sebagai Ketua BPK RI memainkan peran penting dalam kasus korupsi kuota haji. Lulusan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya Palembang tahun 1989 ini dipercaya memimpin lembaga auditor negara sejak 2022.
BPK sebagai lembaga independen memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, hasil auditnya tidak hanya berfungsi sebagai laporan keuangan, tetapi juga alat bukti yang kuat dalam proses hukum.
Dalam kasus kuota haji ini, audit BPK akan memberikan kepastian angka kerugian negara sehingga dapat memperjelas arah penegakan hukum. KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan asumsi atau perkiraan, melainkan butuh data valid dari auditor negara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam. Transparansi dalam proses hukum dan ketegasan lembaga penegak hukum menjadi tuntutan masyarakat.
Jika hasil audit BPK telah diterima, KPK diperkirakan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Publik menunggu kepastian siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Hingga kini, KPK masih mengumpulkan keterangan dari saksi, agen travel, serta pihak terkait lain untuk memperkuat konstruksi kasus. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola haji di Indonesia. Dengan pengawasan ketat dari BPK dan KPK, peluang praktik kecurangan dalam pengelolaan dana haji bisa diminimalisir.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





