Jakarta, ekoin.co – Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya tidak pernah dengan sengaja membiarkan atau menutupi dugaan keterlibatan Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam dugaan perkara pengamanan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo.
Pasalnya, sebelum menjabat Menpora RI, putra dari eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo itu terkonfirmasi menerima uang Rp 27 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun dengan santai menyebut kondisi Dito pasca dicopot oleh Presiden Prabowo dari Kabinet Merah Putih.
“Dia kan sudah tak menjabat menteri,” jawab Anang saat berbincang santai dengan wartawan beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, mantan Kajari Jakarta Selatan itu pun berusaha menjawab diplomatis apakah pernyataannya itu sebagai sinyal penyidik akan lebih mudah menentukan status hukumnya.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu,” ujarnya.
Diketahui, eks Menpora Dito terkonfirmasi menerima uang Rp 27 miliar dari vendor Bakti karena mengembalikannya kepada penyidik. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Fakta ini diucapkan majelis hakim dalam putusan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.
Pemberian uang untuk mengurus perkara juga diterima Edward Hutahean, Sadikin Rusli yang mengarah pada Achsanul Qosasih selaku anggota BPK. Beda nasib dengan Dito, penyidik meringkus dan menyeret ketiganya ke meja hijau.
Kapuspenkum Anang mengakui, pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Namun dirinya tidak bisa memastikan tindak lanjut penanganan perkara ini.
“Pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Artinya dia bisa diproses, namun (pengembalian) bisa meringankan. Ini kalau bicara dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Anang kemudian menyebut segala kemungkinan dalam pengembangan perkara selalu terbuka tergantung proses penyidikan yang berlangsung. ()





